Batam, Gatra.com- Satgas Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menerima penghargaan dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART-BPN) sebagai Satgas Mafia Tanah terbaik se-Indonesia.
Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah BPN Kepri, Aslani, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dalam Rakernis Fungsi Reskrim Polda Kepri 2021 di Rupatama Polda Kepri, Selasa (27/04).
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, menyampaikan apresiasi yang tinggi untuk Ditreskrimum dalam mengungkap kasus menonjol selama ini di Provinsi Kepulauan Riau. Ia memuji anak buahnya atas penghargaan saat memberikan kepastian hukum dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restorative justice.
"Restorative justice ini harus dipahami oleh penyidik karena ada persyaratan yang harus dipenuhi. Apabila salah dalam menafsirkan kebijakan pimpinan justru akan menjadi bumerang bagi citra kepolisian. Untuk itu, memperkuat eksistensi dan kredibilitas Polri sebagai salah satu fungsi pemerintahan dan alat negara yang memiliki tugas pokok penegakan hukum wajib hukumnya," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Kepri Aslani mengucapkan terimakasih atas kinerja dan capaian yang luar bisa dari tim Satgas Mafia Tanah Polda Kepri.
"Ucapan terimakasihnya atas kinerja yang luar biasa sehingga target operasi yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah tepat dan cepat tercapai sehingga masyarakat tidak menjadi korban," katanya.
Ketua Sagas Mafia Tanah Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, penghargaan ini sebagai pencapaian yang sangat apresiatif dari Kementrian ATR-BPR. Menurutnya, hal ini menjadi motivasi agar lebih baik kedepan.
"Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, kami mengawal proses pembangunan, terutama terhadap permasalahan perkara-perkara lahan yang berengketa," katanya.
Arie mengatakan, berbagai modus yang dilakukan para mafia lahan di Kepri, khususnya di Batam, di antaranya dengan memalsukan tanda tangan, cap, dan sebagainya untuk memperoleh lahan yang diinginkan dengan singkat tanpa memperhitungkan kerugian masyarakat dan negara.
"Dan apabila cendrung akan merugikan negara dan masyarakat dalam membangun perekonomian dan di dalamnya melibatkan mafia tanah, akan kami sikat," tuturnya.