Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum kakek Nguan Seng alias Henky (82 tahun) mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang setelah berkas penyidikanya dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa (27/4).
Kakek Henky mengajukan permohonan tersebut melalui salah satu kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara. Permohonan diajukan mengingat Henky sudah tua dan mengidap sejumlah penyakit.
Herdika mengungkapkan, pihaknya mengajukan penangguhan tersebut kepada Kejari Tanjungpinang karena tim penyidik Polres Tanjungpinang telah melimpahkan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Benar, seiring tahap dua ini, tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Tanjungpinang," kata Herdika.
Ia mengungkapkan, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan atas beberapa alasan, yakni kliennya sudah sangat tua, yakni 82 tahun sehingga kondisi fisiknya tidak fit.
Menurutnya, usia dan kondisi fisik tersebut serta secara medis masuk dalam kategori usia berisiko tinggi terpapar Covid-19. Bukan hanya itu, kekek Henky juga mengidap beberapa penyakit, di antaranya kanker prostat serta glukoma yang menyebabkan indera penglihatan sebelah kanan hanya berfungsi sekitar 50% dan indera penglihatan sebelah kiri sudah tidak berfungsi.
"Oleh karena memiliki riwayat penyakit kanker prostat, maka klien kami dapat dikagorikan sebagai pihak yang memiliki risiko besar terkena virus Covid-19 karena faktor komorbid [penyakit bawaan]," ungkapnya.
Menurut Herdika, kliennya membutuhkan terapi atau tindakan medis secara rutin dan berkala, di antaranya melakukan pemeriksaan kepada dokter ahli spesialis penyakit kanker prostat.
Selain itu, lanjut Herdika, kliennya juga kooperatif dalam menghadapi perkara hukum ini. Mengingat usia dan kondisi kesehatanny itu, tidak memungkinkan untuk melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
"Pihak keluarga klien kami telah memberikan pernyataan dan menyatakan kesanggupan secara tertulis sebagai penjamin atas penangguhan penahanan ini," ujar Herdika.