Tebo, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir dan MHA SAD Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir.
Pengakuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 330 dan Nomor 331 Tahun 2021 ditandatangani Bupati Tebo, Sukandar pada Senin, 26 April 2021.
SK ini mencakup pengakuan dan perlindungan terhadap MHA SAD Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis dan MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo, sejarah singkat, sistem hukum adat, wilayah adat, dan struktur kelembagaan adat MHA SAD kedua kelompok tersebut.
Keputusan Bupati Tebo ini mendapat respons dari Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus. Dia mengaku senang atas diterbitkannya keputusan itu, "Ini adalah kado terindah bagi MHA SAD di bulan suci Ramadan tahun 2021 ini. Terima kasih Pemkab Tebo," kata Firdaus, Selasa (27/4).
Firdaus mengakatan, terbitnya Keputusan Bupati tersebut tidak lepas dari kerja sama semua pihak, baik dari MHA SAD, masyarakat beserta perangkat desa dan sejumlah lembaga serta aktivis lingkungan di Kabupaten Tebo dan Provinsi Jambi. "Semua bersinergi mengawal dan mendorong sampai surat keputusan ini terbit. Alhamdulillah, perjuangan kawan-kawan tercapai, " kata dia.
Sebelum terbitnya keputusan ini, ada proses panjang yang dilalui sejak 2018 lalu. Mulai dari sosialisasi, kunjungan lapangan untuk memperjelas maksud dan tujuan, mengali sejarah dan membangun kesepahaman dengan warga sekitar.
"Kita juga melaksanakan dua kali FGD. Pertama tahun 2018, kedua tahun 2020 kemarin, "ujar dia.
Firdaus berharap, keputusan ini bisa menjadi contoh bagi kelompok SAD yang lain yang berada di wilayah Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Tebo, untuk mendapatkan pengakuan sama. Sebab kata dia, masih ada disekitar 7 kelompok SAD dan satu kelompok Suku Telang Mamak yang berada di wilayah Tebo.
"Keputusan ini merupakan permintaan MHA dan merupakan kebutuhan mereka. Ini menjadi langkah baik dalam mendorong proses pembangunan di wilayah mereka [SAD]," ujarnya.
Perlu diketahui, kata Firdaus, sesuai tupoksi, Pemkab Tebo hanya mengakui dan melindungi MHA SAD, bukan menetapkan wilayah adat. Kalau untuk wilayah adat, kata dia, prosesnya di kementerian.
"Proses untuk pengakuan dan penetapan kawasan [hutan] adat akan tetap kita lalui sesuai prosedur dan aturan," katanya.