Home Ekonomi Hilirisasi Minerba Punya Landasan Konstitusional yang Kuat

Hilirisasi Minerba Punya Landasan Konstitusional yang Kuat

Jakarta, Gatra.com –‎ Menteri Negara Lingkungan Hidup Indonesia periode 1999–2001, Alexander Sonny Keraf, menyatakan bahwa hilirisasi mineral dan batubara (Minerba) di Indonesia punya landasan konstitusional yang kuat.

“Kewajiban melakukan hilirisasi itu dasarnya sangat kuat. Dasar konstitusional ideologisnya sangat kuat,” ujar Sonny dalam sebuah diskusi publik virtual yang digelar pada Selasa (27/4).

Sonny menyebut bahwa setidaknya terdapat empat landasan konstitusional yang kuat terkait wajibnya negara melakukan hilirisasi mineral dan batubara. Pertama, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa negara ini dibangun, antara lain, untuk memajukan kesejahteraan umum.

Landasan konstitusional yang kedua, sila kelima Pancasila yang mengamanatkan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kamudian landasan berikutnya, adalah UUD 1945 Ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: “Bumi dan air yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Lalu, landasan konstitusional yang terakhir, adalah UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”

“Tujuan hilirisasi dengan demikian adalah utnuk merealisasikan amanat ideologis dan konstitusional tadi, yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan agar sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Sonny.

161