Sabu Raijua, Gatra.com - Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif minta agar KPU Sabu Raijua tidak boleh ragu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang ( PSU ) Bupati - Wakil Bupati 7 Juli 2021 yang akan datang.
“Saya minta KPU Sabu Raijua jangan ragu karena Polri dan TNI sudah siap mengamankan proses pemungutan suara ulang ( PSU ) tersebut. Semua tahapan sampai hari H PSU Pilkada Sabu Raijua akan terus dikawal,” kata Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif, Selasa ( 27/4).
Kapolda NTT dan Danrem 161 Wira Sakti Brigjen TNI Legowo Jatmiko bersama rombongan, hari ini mengunjungi Kantor KPU Sabu Raijua. Orang nomor satu di Polda NTT ini diterima Plh. Ketua KPU Sabu Raijua dan anggota Komisioner, Ketua Bawaslu Sabu Raijua.
Lebih lanjut Irjen Lotharia mengingatkan semua penyelenggara PSU Pilkada Sabu Raijua harus bersinergi menyukseskan proses politik Pilkada Sabu Raijua sesuai putusan MK 15 April 2021 lalu.
"Putusan MK adalah putusan terbaik yang harus kita patuhi bersama-sama. Ini merupakan tugas dan tanggung jawab bersama untuk antisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan ,” jelas Irjen Lotharia.
Kapolda NTT Irjen Lotharia juga menyarankan agar tahapan-tahapan dapat dilaksanakan secara cermat, teliti dalam proses pelaksanaan 7 Juli yang akan datang.
“Namanya proses politik. Semua penyelenggara PSU pada Pilkada Sabu Raijua harus teliti dan cermat. Dengan demikian diharapakan agar tidak menimbulkan masalah sehingga mencederai proses demokrasi tersebut,” katanya.
Karena itu Irjen Lotharia minta Kapolres Sabu Raijua dan Danramil 1604-08/ Sabu Raijua agar betul-betul support pelaksanaan PSU di Sabu Raijua.
"Laksanakan conditioning system terhadap paslon dengan menyampaikan kepada masing-masing pendukung, untuk tidak mudah percaya pada hoax. Polda telah melaksanakan monitoring di dunia cyber terkait hoax dan ujaran kebencian terkait proses tahapan PSU Sabu Raijua ,” ungkap Lotharia.
Untuk diketahui, MK mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, dalam sidang putusan sengketa pilkada pada Kamis (15/4).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK, Saldi Isra, bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam kasus a quo, sebagai bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, haruslah berstatus Warga Negara Indonesia.
“Karena pada yang bersangkutan masih melekat status sebagai warga negara Amerika Serikat pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Saldi.
Sekalipun wakil bupati memenuhi syarat, namun karena keduanya merupakan pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, maka dengan sendirinya calon wakil bupati menjadi gugur sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.
“Dengan gugurnya pasangan calon nomor urut 2, maka Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Tahun 2020 dengan hanya menyertakan dua pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nik Rihi Heke dan Yohanis Uly Kaledan, Pasangan Calon Nomor Urut 3, Taken Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba,” kata hakim MK.
Dalam amar putusan tersebut MK menetapkan bahwa waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang adalah paling lama 60 hari kerja sejak diucapkannya putusan.
Pemilihan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua 9 Desember 2020 lalu, pasangan Orient Patriot Riwu Kore–Thobias Uly meraih 48,3% atau mendapat 21.359 suara dari total 180 TPS di Kabupaten Sabu Raijua.
Disusul pasangan petahana, Nik Rihi Heke–Yohanes Uly Kale mengoleleksi 13.292 suara atau 30,1% dan pasangan Takem Radja Pono–Herman Hegi Radja Haba memperoleh 9.569 suara 21,6%.