Home Hukum Desi Arryani Tanggapi Tudingan Dana Pekerjaan Subkontraktor

Desi Arryani Tanggapi Tudingan Dana Pekerjaan Subkontraktor

Jakarta, Gatra.com – Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Wika), Desi Arryani, merespons tudingan soal mengambil dana melalui pekerjaan subkontraktor yang disebut jaksa tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi dan pembukuan.

Desi menyampaikan tanggapan atas tudingan tersebut melalui kuasa hukumnya, Dasril Affandi, di Jakarta, Selasa (27/4). Menurutnya, pengambilan tersebut tidak bisa disebut sebagai pengeluaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi dan pembukuan.

Pasalnya, lanjut Dasril, pengeluaran tersebut disebut sebagai masalah klasik yang dihadapi kontraktor dalam menyelesaikan proyek-proyek yang dikerjakan. Pengeluaran atau pembayara lain-lain tersebut tidak bisa dibukukan apa adanya.

"Jadi ini sebenarnya tidak bisa dikatakan korupsi. Ibu Desi sama sekali tidak mendapatkan manfaat dari dana-dana yang dihimpun untuk menyelesaikan proyek," katanya.

Dasril melanjutkan, kalaupun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kliennya mengembalikan uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp3,4 miliar, itu karena hanya berdasarkan catatan kasir.

"Dalam persidangan terbukti dilakukan tanpa adanya permintaan, instruksi dari ibu Desi. Biaya 'lain-lain' tersebut dibukukan dengan administrasi pengganti yang biasa diberi nama subkontraktor," ujarnya.

Lebih lanjut, Dasril mencontohkan biaya lain-lain dalam suatu proyek, misalnya pembelian peralatan noninvestasi, baik baru maupun bekas, namun masih layak pakai. Kemudian, uang kerohiman dan keamanan, mitra non-PKP, serta subsidi silang dari proyek-proyek yang rugi.

Dasril menyebutkan, sesuai catatan kliennya bahwa ada 14 proyek pada tahun 2009-2013 yang dibebani administrasi pengganti "subkontrak". Administrasi ini bersifat sementara (temporary). Artinya, hanya dibuat ketika terjadi permasalahan.

Menurut dia, adanya administrai pengganti tersebut dilakukan karena jika tidak, pengerjaan proyek bisa terhambat. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan default, terkena denda, pencairan jaminan, dan berakhir pada black list perusahaan.

Sesuai keterangan Desi, kata Dasril, ke-14 hasil pekerjaan tersebut berfungsi secara baik dan masyarakat memanfaatkan atau menggunakannya hingga saat ini. Bukan hanya itu, juga mebukukan laba yang berkontribusi pada keluarnya Wika dari status pasien PPA.

Adapun proyek-proyek pekerjaan itu, yakni Bandara Kualanamu Paket 2, Bendungan Jatigede, Banjir Kamal Timur, Kali Bekasi, Kali Pesanggrahan, dan Jalan Layang Non Tol Antasari. Bahkan, jalan Tol Benoa-Bali yang menjadi jalan tol di atas laut pertama Tanah Air, pengerjaannya paling cepat karen penugasan dari negara untuk dipergunakan dalam KTT-APEC.

172