Home Hukum Kasus FPI, Penyidik Polri Serahkan Berkas Tahap I

Kasus FPI, Penyidik Polri Serahkan Berkas Tahap I

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap I perkara "unlawful killing" ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus Km 50 meninggalnya empat orang Laskar FPI yang diduga dilakukan saudara F dan Y pada Senin 26 April 2021 pukul 13.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Bareskrim Polri, di kutip Antara, Jakarta, Selasa (27/4).

Ramadhan menytebut pelimpahan berkas tahap I diterima Kasubdit Pratuntutan (Pratut) Kejaksaan Agung. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini telah ditetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Sedangkan salah satu tersangka lainnya berinisial EPZ meninggal dunia, karena kecelakaan tunggal, sehingga dinyatakan gugur.

"Untuk tersangka EPZ berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadapnya dihentikan, berkas perkara tersebut hanya mengajukan dua tersangka," kata Ramadhan.

109