Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memeriksa satu orang pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investas pada BPJS TK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (26/4), menyampaikan, pejabat tersebut berinisial KBW. Dia merupakan Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS TK.
Penyidik memeriksa pejabat BPJS TK tersebut sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
Pemeriksaan mengenai kasus dugaan korupsi di BPJS TK yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri oleh saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.
Sebelumnya, Kejagung mulai memeriksa saksi-saksi setelah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengelolan keuangan dan dana investasi pada BPJS TK ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.