Jakarta, Gatra.com- PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) meluncurkan “CNAF Haji”, produk pengurusan porsi haji (PPH). Sehingga masyarakat muslim Indonesia dapat mengajukan PPH sebesar dana setor awal dan pengurusan pendampingan pendaftaran hingga mendapatkan nomor porsi haji.
“Ini salah satu komitmen perusahaan bersama induk usaha dalam memulai kampanye 'Sharia First',” kata Presiden Direktur CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman dalam konferensi pers virtualnya di kantor pusat CNAF, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (26/4).
Baca juga: Soal Haji, Menag Masih Menunggu Keputusan Arab Saudi
Ristiawan menuturkan, dari total portofolio CNAF dalam beberapa tahun mendatang, pembiayaan produk syariah dapat mencapai 30%-40%. Dimana kontribusi ini diharapkan datang dari kinerja CNAF Haji.
“Kami berharap tersedianya pelayanan CNAF Haji dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi calon jamaah. Hal ini sekaligus wujud komitmen kami sebagai perusahaan pembiayaan yang mengutamakan customer experience," ungkap Ristiawan.
Sebagai informasi, Indonesiamerupakan salah satu negara dengan kuota haji terbesar. Namun tingginya permintaan masyarakat untuk ke Baitullah menyebabkan antrian tunggu berangkat haji di beberapa daerah di atas 10 tahun.
Sehingga semakin menunda akan semakin panjang antriannya. Karenanya, menurut Direktur Finance & Strategy CIMB Niaga Finance, Imron Rosyadi, inisiatif ini dalam rangka sebagai solusi yang memudahkan umat islam di tanah air menjalankan ibadah rukun islam ke-5, sekaligus memperluas segmentasi nasabah CNAF.
“Kami ingin mengakomodir tingginya animo masyarakat dalam melaksanakan ibadah haji saat ini juga. Semoga CNAF Haji menjadi salah satu solusi mewujudkan panggilan ke Baitullah, inshaallah,” papar Imron. Baca juga: Diproyeksikan Biaya Haji Naik Rp9,1 Juta Per Orang
Adapun CNAF Haji telah mendapatkan rekomendasi Dewan Pengawas Syariah tersertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional dan memenuhi prinsip Syariah. Selain itu, CNAF Haji telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pelaksanaan pembiayaannya.