Home Hukum Pengendara Porsche yang Masuk Jalur Busway Tak Ditahan

Pengendara Porsche yang Masuk Jalur Busway Tak Ditahan

Jakarta, Gatra.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan alasan mengapa pengendara mobil Porsche jenis Boxster berwarna putih dengan nomor polisi B 2240 MA yang masuk ke jalur busway Transjakarta di Jln. Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 18 April 2021 tidak ditahan dan hanya ditilang.

"Kemarin ada yang bertanya, apakah pelaku ditahan? Ini kan pelanggaran lalu lintas. Dendanya Rp500.000 dan itu sudah ditilang oleh petugas lantas Polda Metro Jaya,” ujar Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin, (26/4).

Pelaku berjenis kelamin perempuan dan berinisial AS tersebut dikenai hukuman tilang dengan menggunakan Pasal 287 ayat 1 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Tahun 2009.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalanan dan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan marka jalan akan dikenai hukuman pidana paling lama dua bulan atau denda sejumlah Rp500.000.

Kasus ini berawal dari video viral di media sosial pada Jumat, 23 April 2021. Video tersebut menunjukkan sebuah mobil Porsche jenis Boxster yang dikendarai AS memasuki jalur busway Transjakarta di Jln. Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

AS yang mengendarai mobil orang tuanya tersebut sempat meminta supir bus Transjakarta untuk mundur. Akan tetapi, supir bus Transjakarta tersebut tidak mengindahkannya. Akhirnya, mobil Porsche ini melaju begitu saja.
Kejadian ini direkam oleh masyarakat di sekitar tempat kejadian kemudian viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat warganet sebelum diselidiki oleh tim penyidik dari Dirlantas Polda Metro Jaya.


 

233