Jambi, Gatra.com - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi melakukan pengetatan diperbatasan Jambi - Sumatera Selatan (Sumsel) guna menindaklanjuti aturan pemerintah mengenai pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Setiap kendaraan roda empat yang melintas diperbatasan Sumatera Selatan dengan Provinsi Jambi, terutama yang berplat luar Jambi yang dari Sumsel dihentikan dan diperiksa satu persatu.
"Bagi yang memiliki surat hasil rapid tes dan masih berlaku dipersilahkan melanjutkan perjalanan, dan bagi pengendara yang tidak dapat menunjukan surat hasil rapid tes langsung dilakukan rapid tes antigen ditempat secara acak," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo kepada Gatra.com, Senin (26/4).
Heru menyebut, setiap pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukan surat hasil rapid tes, langsung dilakukan rapid tes dilokasi. Hal tersebut dilakukan agar mereka yang hendak masuk Jambi dipastikan dalam keadaan sehat dan tidak terpapar covid 19.
"Kita memastikan bagi pelaku perjalanan yang bebas terpapar covid. Bagi yang negatif silakan melanjutkan perjalanan, dan bagi yang sudah membawa rapid tes apakah itu dari Jakarta atau dari Palembang ataupun daerah lainnya yang membawa surat rapid tes 1x24 jam silakan lewat. Namun apabila belum membawa kita laksanakan random dilakukan rapid tes antigen," ujarnya.
Heru menambahkan, selama ini belum ada pelaku perjalanan yang hasil rapid tes antigen yang positif covid.
"Apabila ada yang positif kita lakukan isolasi dan kita serahkan kepada gugus tugas," ucapnya.
Sementara itu, Rudi Candra salah seorang sopir Bus Pariwisata mengatakan selama perjalanan dari Lampung hendak ke Pekan Baru tidak ada pemberhentian, hanya diperbatasan Sumsel - Jambi diberhentikan oleh petugas.
"Kosong penumpang, dari Lampung mau ke Pekan Baru, nanti dari Pekan Baru mau ke Jawa lagi bawa penumpang. Selama perjalanan tidak ada di rapid tes cuman didata saja, pas di Pelabuhan Panjang juga di stop tapi tidak di rapid tes cuman didata," katanya.
Rudi menjelaskan, sebelum dilakukan Rapid tes antigen oleh petugas, sempat menunjukan surat rapid tes namun masa berlakunya sudah melampaui batas atau sudah tidak berlaku lagi.
"Bawa ini, tapi sudah tidak berlaku lagi," ujarnya.
Pengendara perjalanan lainnya, Ernes asal bekasi memaksakan diri untuk mudik lebih awal sebelum jadwal larangan mudik oleh pemerintah berlaku. Dia bersama kelurga kecilnya berangkat dari Bekasi Jumat (23/4/2021) malam yang berencana akan mudik ke Sumatera Barat (Padang).
"Dari Bekasi mau ke Padang, mudik lebih awal takut nanti ada larangan. Cuma di Jambi dilakukan rapid, dari Lampung dan Sumatera Selatan tidak ada dilakukan rapid," ucapnya.