Jambi, Gatra.com - Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo mengimbau masyarakat agar tidak mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H guna mencegah penyebaran virus corona.
"Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah," kata Kapolda kepada Gatra.com, Senin (26/4).
Kapolda melanjutkan, peniadaan mudik ini tentunya untuk kebaikan bersama. Peniadaan mudik ini mulai berlaku dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang. "Sayangi diri anda, keluarga dan orang terdekat anda dengan tidak melaksanakan mudik Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Kapolda Jambi menambahkan, masyarakat harus diingatkan agar mengutamakan keselamatan jiwa raga pada masa pandemi ini.
"Sekali lagi, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak pulang kampung. Di Indonesia setelah beberapa kali libur panjang selalu ada kenaikan jumlah pasien covid-19, apalagi sekarang sudah muncul variant baru Covid-19 yang lebih infeksius (mudah menular)," ucapnya.