Jakarta, Gatra.com- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) di tahun ini kembali mendirikan Posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Dalam kurun waktu 20-23 April ini, tercatat telah ada 194 laporan yang masuk. Dengan rincian 119 berupa konsultasi dan 75 pengaduan THR.
“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Minggu (25/04).
Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
"Jadi pekerja/buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR langsung saja datang ke PTSA dengan menerapkan protokol Kesehatan. Bisa juga melalui pengaduan online bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti," tegas Menaker Ida.
Menaker menambahkan, pembentukan Posko THR Keagamaan 2021 tak hanya berada di Pusat, namun juga dapat dijumpai di daerah, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota. Dengan demikian, proses pengaduan masyarakat bisa lebih efektif dan efisien.
Posko THR 2021 dalam proses bekerjanya melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh serta dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.
Tugas tim pemantau ini mengawasi jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko terkait pelaksanan tugas Posko THR 2021.
Harapannya, Posko THR 2021 mampu memberikan pelayanan berdasarkan mekanisme dan ketentuan perundangan, serta menjadi solusi antara para pihak pekerja atau buruh dan pengusaha.