Labuhanbatu, Gatra.com- Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Labuhanbatu, Sumut mengeluarkan SE nomor 360/045/Covid-19/LB/2021 tanggal 23 April 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Labuhanbatu, Mulyadi Simatupang melalui Pelaksana Kepala BPBD, Atia Maulana Muktar, Minggu (25/4) menjelaskan, jadwal tersebut telah terjadi perubahan dari sebelumnya. Kini, larang itu berlaku efektif mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Dijelaskannya, huruf G dalam SE dituliskan, peniadaan mudik itu bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, kereta api, laut, lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H.
Larangan perjalanan dalam rentang waktu itu, dikecualikan bagi kendaraan distribusi logistik, pelaku perjalanan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, seperti bekerja/perjalanan
dinas/kunjungan sakit/kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil yang didamping 1 anggota keluarga serta kepentingan persalinan didamping maksimal 2 orang.
Diperbolehkannya perjalanan, sambung Atia Muktar, tidak serta Merta begitu saja, melainkan wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis, seperti bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI/Polri melampirkan izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik.
Sedangkan bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan, bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin, bagi masyrakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah.
"Surat izin perjalanan itu memiliki ketentuan berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi pulang dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas," terang Pelaksana Kepala BPBD Labuhanbatu itu.
Pemkab Labuhanbatu bersama TNI/Polri, lanjut Atia Muktar, berhak menghentikan atau melakukan peniadaan perjalanan orang dengan dasar SE tersebut yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga mengimbau agar tidak ada yang melakukan pemalsuan surat keterangan hasil tes RT PCR atau rapid test antigen/test, GeNose C-19 maupun surat izin perjalanan untuk kepentingan tertentu khususnya digunakan sebagai persyaratan perjalanan.
"Jangan pernah lakukan pemalsuan surat izin itu. Jadi, pelanggaran terhadap surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bebernya lagi.