Jakarta, Gatra.com- Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjawab beredarnya kabar terkait kolom transgender di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dirinya menegaskan bahwa di dalam KTP elektronik (e-KTP) tidak ada kolom jenis kelamin 'Transgender', yang ada hanyalah perubahan jenis kelamin bagi mereka yang telah menjalani penetapan pengadilan atas perubahan jenis kelamin
"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin. Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," kata Dirjen Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (25/04).
Menurut Pakar Hukum Administrasi dan Sosiologi Hukum itu jika transgender telah melakukan perekaman datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli.
"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," jelas Zudan.
Zudan mngungkapkan, bahwa Dukcapil memang pro aktif membantu memudahkan KTP-el untuk para transgender berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.
"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin."
"Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," pungkas Zudan.