Jakarta, Gatra.com - Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah terkait dengan industri kendaraan bermotor, yakni PMK No 20/PMK 010/2021 dan Kepmenperin No 169 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), menjadi alasan utama kenaikan luar biasa yang dicatat industri otomotif Indonesia sejak pandemik Covid-19 melanda diawal 2020 lalu.
Kebijakan relaksasi pajak PPnBM adalah sebuah kebijakan yang digagas oleh Kementerian Perindustrian bersama dengan Kementrian Keuangan dan Kementrian Koordinator Perekonomian, dengan masukkan dari GAIKINDO (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia). Setelah melalui proses pertimbangan yang matang kebijakan PPnBM resmi belaku sejak Maret 2021.
Industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional, pada tahun 2019 sektor industri otomotif memberikan kontribusi sebesar 3,98% terhadap PDB Indonesia. Pada tahun yang sama juga mampu mengekspor kendaraan CBU sebesar 332,000 unit ke berbagai negara. Termasuk dalam sepuluh besar eksporter non-migas, menjadikan industri otomotif sebagai salah satu penghasil devisa bagi negara. Upaya industri otomotif juga menjadikan Indonesia mampu swa-sembada mobil, dengan total kapasitas produksi sebesar 2,4 juta unit mobil per tahun. Industri otomotif Indonesia tercatat menyerap tenaga kerja lebih dari 1,5 juta orang yang berkerja disektor industri otomotif ini.
“Dengan tanggung jawab menopang lebih dari 1,5 juta tenaga kerja di Indonesia, industri otomotif harus bangkit dan terus bergerak, dan kebijakan PPnBM menjadi jawaban paling tepat karena memberi percepatan luar biasa terhadap upaya pemulihan industri otomotif. GAIKINDO merasa sangat berterimakasih kepada Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian yang telah memperjuangan kebijakan PPnBM tersebut,” ungkap Yohannes Nangoi, Ketua Umum GAIKINDO.
Adanya kebijakan Pemerintah dalam bentuk relaksasi PPnBM kendaraan bermotor menjadi momentum bangkitnya industri otomotif Indonesia. Terbukti semenjak diberlakukannya kebijakan PPnBM, terjadi lonjakan penjualan atau wholesale kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan insentif Pemerintah, hingga mencapai 172 persen pada bulan Maret 2021, dibanding dengan penjualam dibulan Februari 2021. Angka pencapaian total pada bulan Maret 2021 mencapai lebih dari 85.000 unit, mendekati angka pencapaian normal yang berada pada angka sekitar 90.000 unit. Peningkatan yang signifikan ini merupakan awal yang luar biasa atas pulihnya ekosistim industri otomotif nasional yang sempat terpukul sangat dalam karena pandemi COVID-19 di tahun 2020.
Kebijakan PPnBM menggerakkan pasar dan mendorong tingginya permintaan, sehingga diperlukan penyesuaian kepasitas produksi untuk memenuhinya. Namun, disisi lain upaya percepatan produksi harus tetap mematuhi persyaratan dan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. Upaya percepatan tidak dapat berlangsung secara maksimal, sehingga efek kejar-kejaran permintaan dan produksi tidak dapat dielakkan. Selain itu, keterbatasan pasokan semi-conductor juga menjadi salah satu alasan terhambatnya kecepatan produksi industri otomotif di Indonesia. Namun, perlu dicatat bahwa kurangnya ketersediaan semi-conductor yang menyebabkan production shortage bukan hanya menjadi persoalan di Indonesia, namun telah menjadi penyebab terjadinya kekurangan produksi kendaraan secara global.
Menurut GAIKINDO terjadinya kondisi production shortage ini telah diantisipasi oleh para pelaku industri otomotif dan juga Kementerian Perindustrian RI, dengan meminta langsung support dari prinsipal merek. Hal ini juga menjadi salah satu pembahasan utama pada pertemuan Menteri Perindustrian RI dengan para prinsipal Jepang pada awal Maret lalu. GAIKINDO meyakini bahwa kondisi ini akan dapat segera diatasi oleh industri otomotif Indonesia, “Kondisi ini sudah diantisipasi dari awal diberlakukannya kebijakan PPnBM, dan saat ini seluruh lini industri otomotif Indonesia tengah fokus untuk mempercepat produksi dan memenuhi permintaan konsumen,” ujar Nangoi lewat siaran pers, Sabtu (24/4).
Terlepas dari adanya kendala kelambatan untuk memenuhi pemesanan kendaraan pada jenis kendaraan tertentu dan dalam jumlah yang tidak terlalu besar, kebijakan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor tetap menjadi pendorong luar biasa, yang secara efektif memicu pasar, dan meningkatkan permintaan secara signifikan. Hal tesebut dinilai telah menandai bangkitnya industri otomotif Indonesia. “Kami ingin kembali menegaskan, bahwa bagi GAIKINDO dan anggotanya, kebijakan relaksasi PPnBM dari Pemerintah telah terbukti tepat sasaran dan efektif menghidupkan kembali industri otomotif Indonesia,” jelas Nangoi.