Kota Bima, Gatra.com- Pasangan suami istri terduga pengedar barang haram jenis sabu, IK dan istrinya FTP, warga Kelurahan Tanjung, Kota Bima akhirnya diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota, Sabtu (24/4) dini hari.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, IPTU Ramli dalam keterangan dari Kota Bima kepada Gatra.com, Sabtu (24/4) menyebutkan, sang suami atau pria berusia 37 tahun tersebut merupakan residivis kasus serupa. Dalam melancarkan aksinya menyebarkan barang haram ini, konon dibantu sang istri yang masih berusia 24 tahun.
“Dari tangan pasangan suami istri ini, kita amakan beberapa harang bukti, seperti satu lembar plastik klip berisi sabu-sabu 2,93 gram. Ada juga plastik kosong, bong, timbangan elektrik hingga uang tunai Rp 3.115.000,” ujar Ramli.
Penggerebekan berawal lanjut Ramli, berkat informasi dari masyarakat dimana pada salah rumah di RT 03 RW 01 Kelurahan Tanjung, kerap dijadikan tempat transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.
Di pagi buta sejak pukul 03.00 dini hari, tim pun menggerebek rumah terduga dan mengamankan keduanya yang sedang berada di dalam kamar tidur. “Seperti biasa petugas memanggil Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti yang saya sebutkan di atas,” ujarnya.
Kini kedua terduga berikut barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.