Home Hukum Tim Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Kakek Henky

Tim Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Kakek Henky

Jakarta, Gatra.com – Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky akan meminta tim penyidik kepolisian agar menangguhkan penahanan terhadap kliennya yang sudah berusia renta, yakni 82 tahun.

Herdika Sukma Negara, kuasa hukum Hengky dalam keterangan tertulis pada Jumat (23/4), menyampaikan, pihaknya akan meminta penangguhan penahanan, selain karena alasan usia, juga karena berbagai penyakit yang diderita sang kakek.

Terlebih, lanjut Herdika, kliennya sangat kooperatif dalam menghadapi tuduhan kepadaya. Ia mengungkakan bahwa kondisi kliennya sebelah matanya buta dan sebelahnya hanya dapat melihat 50%, serta menderita penyakit prostat.

"Atas dasar perikemanusiaan, kami menyayangkan itu [penahanan], klien kami sudah tua umur 82 tahun," ujarnya.

Ia mengungkapkan, penyidik Satrekrim Polres Tanjung Pinang, menahan kliennya yang sudah renta dan sakit tersebut pada Jumat (23/4) selama 20 hari ke depan dalam kasus dugaan penipuan.

Rencananya, tim kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (24/4). "Kami sampaikan penangguhan penahanan," katanya.

Herdika mengungkapkan, kasus yang dituduhkan kepada kliennya ini merupakan imbas dari jual beli lahan seluas 9 hektare kepada Laurence M. Takke. Penjualannya lahan itu dilakukan 2 tahap. Pertama, bidang tanah seluas 3 hektar dengan harga yang disepakati Rp 6.750.000.000 (Rp6,7 miliar).

Sedangkan kedua, bidang tanah seluas 6 hektare. Kemudian pembleli melaporkan Henky atas dugaan melakukan penipuan. Tim kuasa hukum Henky menilai bahwa ini merupakan persoalan perdata terkait jual beli lahan.

Tim kuasa hukum mensinyalir beberapa kejanggalan dan dugan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus yang dituduhkan kepada kliennya, termasuk soal penjemputan paksa.

Atas dasar itu, lanjut Herdika, tim kuasa hukum akan mengadukannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan praperadilan soal penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

167