Home Ekonomi NJOP Kota Siantar Naik Tajam, Ini Kata Warga

NJOP Kota Siantar Naik Tajam, Ini Kata Warga

Siantar, Gatra.com- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Siantar, Sumatera Utara naik tajam. Kenaikan ini dianggap tidak wajar yang mecapai angka lebih dari 1000 persen. Hal ini mengejutkan warga Siantar saat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2021.
 
Perlu diketahui NJOP merupakan dasar pengenaan PBB atas objek pajak yang dimiliki oleh subjek pajak. NJOP juga akan menjadi dasar besaran nilai pajak jual beli tanah.
 
Salah satu warga Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, A Gultom, kesal atas kenaikan NJOP yang sangat tinggi. Kata dia, ini tidak wajar karena tanah miliknya jika dijual tidak sesuai dengan NJOP yang tertulis di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2021. 
 
Ia juga mengeluhkan tidak adanya sosialisasi tentang kenaikan NJOP. Ia baru mengetahui kenaikan ini setelah membayar PBB tahun pajak 2021. Belum lagi, kenaikan yang ada saat ini sangat memberatkan ditengah pandemi Coronavirus Disaese 2019 (Covid 19).
 
Dasar penentuanya harus dijelaskan dan sosialisasikan. Ini kenaikan tidak wajar lagi. Apalagi lokasi tanah saja itu sudah jauh dari pusat kota. Tidak akan terjual jika mengikuti nilai sesuai yang tertera pada SPPT, kata Gultom di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Siantar.
 
Diterangkanya, bahwa pada tahun pajak 2020 yang lalu NJOP per meter yang dibayarkanya adalah sebesar Rp.64.000. sedangkan, pada tahun pajak 2021 ini naik tajam di angka Rp614.000.
 
Warga lainya yang tidak mau disebutkan identitasnya juga mengalami hal yang sama. Kata dia, kebijakan kenaikan ini harus dievaluasi karena sangat membebankan masyarakat. Karena kebijakan ini, yang sebelumnya NJOP hanya Rp. 200.000 di tahun 2020, kini di 2021 naik sampai Rp4.605.000.
 
"Kenaikan NJOP akan berdampak pada pajak jual beli. Sehingga pajak akan semakin membengkak. Karena NJOP adalah dasar penghitungan pajak kepada penjual dan pembeli," jelasnya.
 
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kota Siantar, Hendra Simanjuntak mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Siantar harus mengevaluasi kebijakan kenaikan NJOP. Karena kebijakan ini malah membebani masyarakat ditengah pandemi saat ini.
 
"Pemerintah Kota Siantar harus terbuka tentang kenaikan ini. Karena tidak ada kebijakan yang lahir begitu saja, tentu ada proses sebelum kebijakan diberlakukan. Apalagi kenaikan ini sangat soinifikan. Kita juga desak DPRD untuk mengambil peranya dalam fungsi pengawasannya," tegas Hendra.
3468