Home Hukum Eva Mengapresiasi UPZ Satu-satunya di Kejari Sukoharjo

Eva Mengapresiasi UPZ Satu-satunya di Kejari Sukoharjo

Sukoharjo, Gatra.com- Sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat kurang mampu, Kejaksaan Negeri (Kejari) menciptakan program berupa unit pengumpul zakat (UPZ). Bahkan program tersebut diapresiasi oleh Anggota DPR RI Komisi III, Eva Yuliana saat reses kunjungan kerja (kunker) ke kantor Kejari Sukoharjo, Jawa Tengah, Jum'at (23/4) sore.

Eva mengaku, ada beberapa hal yang menarik di luar kinerja utama yang diciptakan Kejari Sukoharjo, yakni kegiatan sosial. Kegiatan sosial tersebut dibentuk atau diberi wadah berupa UPZ.

"Saya apresiasi karena ini satu-satunya Kejari yang mempunyai UPZ atau yang mengelola zakat dari para pegawai di kejaksaan, baik yang struktural maupun fungsional, dan ini luar biasa," ungkapnya.

Dari UPZ ini berhasil melakukan bedah rumah di salah satu rumah tidak layak di Dukuh Jetis, Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari. Sehingga hal itu sangat membantu masyarakat yang kondisi ekonominya dibawah rata-rata.

Selain program UPZ, Eva juga mengapresiasi kinerja Kejari Sukoharjo yang dipimpin oleh Tatang Agus Volleyantono. Kinerja lainnya menginisiasi pembentukan Sukoharjo Survival Comunity (SSC) atau wadah komunitas penyintas Covid-19. Dimana SSC ini berisi para penyintas atau mantan penderita Covid-19 yang berhasil sembuh. Hal ini bertujuan untuk menjaring pendonor plasma konvalesen.

"Saya rasa ini hal yang belum terfikir oleh kejaksaan negeri yang lain, dengan adanya kinerja ini akan saya sampaikan di rapat kerja dengan Kejaksaan Agung agar dicontoh oleh kejaksaan negeri yang lain," terangnya.

Eva mengatakan, tujuan reses kunker ke Kejari Sukoharjo ini yakni menyerap aspirasi dan mengumpulkan masukan tanggapan dari jajaran Kejari Sukoharjo, terkait RUU Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

"RUU Kejaksaan RI ini masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 di DPR-RI. RUU ini telah resmi menjadi RUU usulan DPR RI berdasarkan rapat paripurna pada tanggal 9 April 2021. Nah, saat ini kami perlu mengumpulkan masukan dan tanggapan dari teman-teman kejaksaan," kata Eva.

Selain materi RUU Kejaksaan RI, Eva juga menjadikan kesempatan bertemu jajaran Kejari Sukoharjo untuk memantau dan menyusun evaluasi khusus terkait pelaksanaan keadilan restoratif sesuai arahan Jaksa Agung dalam Perja No. 15 tahun 2020.

"Berapa kasus keadilan restoratif yang sudah atau sedang ditangani oleh Kejari Sukoharjo? Sejauh mana proses tersebut di lapangan? Serap aspirasi terkait hal ini kemudian akan kami bawa ke tingkat parlemen pusat nanti untuk dibahas lebih lanjut," ujar Eva.

Selain materi terkait restorasi justice, kunjungan Eva juga memantau terkait sejumlah hal. Perkara-perkara apa saja yang menonjol dan berapa yang telah dan tengah diselesaikan. Tantangan permasalahan yang dihadapi kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang pidana, perdata, tata usaha negara dan ketertiban umum, dan lain-lain.

"Bagaimana pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejari kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam rangka penyuluhan dan pengenalan hukum. Dan masih banyak lagi. Yang jelas, jejaring komunikasi dan koordinasi di antara mitra kerja Komisi III hingga tingkat lapangan seperti ini harus terus terjalin apik," tandas Eva.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono, menyampaikan sejumlah informasi mengenai kasus yang menjadi prioritas kinerja, program kerja dan upaya penanganan Cocos 19 di lingkungan Kejari Sukoharjo. "Kami berharap UU Kejaksaan bisa segera diselesaikan dengan cepat untuk kebaikan bersama," ucap Tatang.

Menanggapi terkait UPZ, Tatang mengaku program tersebut mengacu pada Undang-undang BAZNAS. Dimana setiap instansi diwajibkan untuk membuat UPZ. "Saya hanya menyikapi UU itu saja," tandasnya.

1135