Jakarta, Gatra.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini bahwa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Patujju, tidak bertindak sendiri dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi. Robin diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syharial. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi.
Berdasarkan keterangan tertulis pada Jumat (23/4), ICW menyebutkan bahwa janji Robin untuk menghentikan perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai di tingkat penyelidikan, diduga merupakan kesepakatan kolektif yang melibatkan penyidik lain dan atasannya di Kedeputian Penindakan.
“Apakah ada penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih jauh, apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?” tulis ICW.
ICW juga membahas perkenalan Robin dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Azis Syamsuddin. ICW menuturkan bahwa Azis meminta bantuan Robin agar penyelidikan kasus ini tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
ICW pun meminta KPK untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor.
Pertemuan Azis dengan Robin juga meninggalkan pertanyaan bagi ICW. Mereka mempertanyakan bagaimana Azis bisa mengetahui kasus penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).
“Azis tahu bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai? Bukankah informasi penyelidikan itu tertutup? Besar kemungkinan ada informasi yang bocor dari internal KPK yang harus juga ditindaklanjuti,” tulis ICW.
Menurut ICW, Azis harus diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tindakannya dinilai tidak patut dan bertentangan dengan nilai-nilai etika publik.