Home Teknologi Ambil Tilang di Kota Semarang Tak Antri, Diantar ke Rumah

Ambil Tilang di Kota Semarang Tak Antri, Diantar ke Rumah

Semarang, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan inovasi dengan meluncurkan aplikasi "Talang Tantri" atau Pengantaran Tilang Tanpa Antri di akses melalui e-tilang.id.

Dengan aplikasi tersebut, maka orang yang akan mengambil tilang SIM dan STNK kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas tak perlu antri, karena akan diantarkan ke rumah.

Kepala Kejari Kota Semarang, Transiswara Adhi SH, mengklaim aplikasi Talang Tantri merupakan satu-satunya dan pertama di Indonesia.

“Ini program yang terbaru karena sebelumnya kami yang sudah bekerjasama dengan Kantor Pos untuk areanya hanya di Semarang, sekarang sudah bisa di seluruh Indonesia. Kami bekerjasama dengan PT Melayani Cakrawala Nusantara,” katanya saat peluncuran aplikasi Talang Tantri di Aula Kantor Kejari Kota Semarang, Jumat (23/4).

Menurutnya, dengan aplikasi ini akan mempermudah masyarakat Indonesia yang terkena tilang di Kota Semarang tidak lagi harus mengantri dan datang langsung ke Kantor Kejari Kota Semarang saat mengambil barang bukti tilangnya.

Dia mencontohkan, warga yang rumahnya di Jogja terkena tilang Kota Semarang, maka nanti barang bukti tilang bisa diantarkan ke Jogja, bahkan di seluruh Indonesia.

“Biayanya sama, jauh dekat Rp 25 ribu, jadi ini pertama kali di seluruh Indonesia, karena ini masuk dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” ujar Transiswara, didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum), Edy Budianto dan Kasi Intelijen, Subagyo Gigih Wijaya.

Untuk memanfaatkan aplikasi Talang Tantri, masyarakat cukup mengklik https://etilang.id, kemudian meng-upload bukti bayar denda, hingga bukti tilang.

“Masyarakat tinggal membayar denda tilang di bank yang terdekat, ambil handphone, buka website etilang.id, selanjutnya tinggal tunggu barang bukti tilang anda sampai rumah,” katanya.

Kasi Tipidum Kejari Kota Semarang, Edy Budianto menambahkan, keberadaan aplikasi Talang Tantri iakan menjadi salah satu indikator meningkatnya kualitas pelayanan publik sebagaimana Peraturan Menpan Reformasi dan Birokrasi tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.

Inovasi pelayanan ini, bertujuan memanfaatkan teknologi informasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat dengan memberikan pelayanan prima.

“Kota Semarang sebagai salah satu kota besar di Indonesia, tentu berpotensi terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas setiap tahunnya, maka kami barengi dengan peningkatan layanan dalam hal pengambilan barang bukti tilang kepada masyarakat,” ujar Edy.

Sementara, CEO PT Cakrawala Nusantara, Saiful Bahtiar menyatakan, dalam aplikasi Talang Tantri masyarakat diuntungkan dengan fitur monitoring progress dari pengiriman barang bukti tilang.

“Masyarakat bisa memonitoring dari awal proses permohonan, pembayaran hingga sampai mana sih barang. Ini kelebihan yang kita tawarkan sehingga mendorong layanan publik yang prima,” katanya.


 

857

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR