Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghentikan pengajuan visa Warga Negara India. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting dalam Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini dan Kebijakan PC-PEN yang disiarkan lewat Youtube padaJumat (23/4).
Jhoni menuturkan bahwa penghentian pengajuan visa bagi WN India ini adalah permintaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dengan tujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari India. Penghentian tersebut sudah diperintahkan oleh Jhoni pada Kamis (22/04) siang.
“Sejak kemarin siang, saya sudah perintahkan secara lisan sesuai arahan Pak Menteri (Menkumham) untuk permohonan visa dari India sejak kemarin jam 12 siang sudah kita stop,” ucap Jhoni.
Jhoni juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang dilarangnya WN India atau yang pernah berada di India selama 14 hari untuk masuk ke Indonesia.
Kebijakan ini bersifat sementara, dan Jhoni berharap bisa berkoordinasi dengan Kementerian luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas waktu bagi WN India untuk masuk ke Indonesia kembali. "Inikan sifatnya sementara. Kami nanti menunggu bagaimana situasi perkembangan eskalasi maupun herd immunity di India,” ujar Jhoni.