Dubai, Gatra.com – Pemerintah Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) telah membantah mengeluarkan izin dalam bentuk apa pun kepada perusahaan mana pun di emirat terkait aktivitas perjudian.
"Kantor Media Pemerintah Dubai menyatakan bahwa laporan yang beredar di media sosial tentang izin yang diberikan untuk kegiatan perjudian di emirat adalah tidak benar," tulis Kantor Media Dubai pada hari Kamis., dikutip Al-arabiya, Jumat (23/4).
Bantahan resmi datang menanggapi rumor yang beredar di media sosial baru-baru ini bahwa sejumlah hotel di Dubai telah mendapatkan izin untuk kegiatan perjudian dan akan dimulai pada saat Idul Fitri.
Di bawah hukum UEA, perjudian saat ini ilegal dan dapat dihukum dengan penjara dan denda tidak kurang dari 250.000 dirham dan tidak lebih dari 500.000 dirham, atau salah satu dari dua hukuman bagi siapa pun yang membuat, mengelola, atau mengawasi situs, menyiarkan, mengirim, menerbitkan, atau mem-posting ulang materi pornografi atau aktivitas perjudian melalui Internet, dan apa pun yang dapat mengganggu moral publik.