Jakarta, Gatra.com- KPK memohon maaf pada masyarakat usai penetapan tersangka atas penyidik KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi dugaan Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
"Kami menyampikan permohonan kepada seluruh segenap anak bangsa karena ada cedera kejadian seperti ini. Tetapi kami ingin katakan komitmen tidak bergeser dan tidak mentolerir segala penyimpangan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (22/4) malam.
Untuk diketahui perkara ini berawal pada Oktober 2020, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju melakukan pertemuan dengan pengacara Maskur Husain di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsudin memperkenalkan keduanya karena diduga Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Dan meminta agar Stepanus Robin Pattuju dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis Syamsuddin kemudian Stepanus Robin mengenalkan Maskur Husain kepada M. Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan M. Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.
M. Syahrial menyetujui permintaan keduanya tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia teman dari Stepanus Robin dan juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus Robin hingga total uang yang telah diterimanya sebesar Rp1,3 Miliar.
Pembukaan rekening bank oleh Stepanus Robin dengan menggunakan nama Riefka Amalia telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur Husain. Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada M. Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus Robin dari M. Syahrial lalu diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama sebesar Rp438 juta.