Home Hukum Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik KPK jadi Tersangka

Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik KPK jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara terkait penanganan perkara wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

Ketiga tersangka, yakni Stepanus Robin Pattuju (SRP) selaku Penyidik KPK, Maskur Husain (MH) sebagai pengacara, dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS).

"Perkara ini merupakan temuan KPK dan langsung ditindaklanjuti dengan sepenuhnya ditangani oleh KPK dengan mengumpulkan bukti dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis malam (22/4).

Firli menyampaikan bahwa KPK memegang prinsip zero tolerance dan tidak akan menolelir setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Untuk kepentingan penyidikan,Tim Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.

"SRP di tahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli.

Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

267