Sukoharjo, Gatra.com- Sebanyak 262 bidang tanah masyarakat dan kas desa terdampak proyek pembangunan jalan lingkar timur (JLT) sudah dibebaskan pemerintah mulai Desember 2020-April 2021. Proses pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan menelan anggaran senilai Rp73 miliar.
Proses pembebasan lahan ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo dan tim appraisal. Pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat dilaksanakan di aula Kantor BPN Sukoharjo, Kamis (22/4). Tim pengadaan tanah membayar ganti rugi lahan dan bangunan 10 bidang tanah. Sebelumnya, tim pengadaaan tanah telah membayar ganti rugi lahan dan bangunan lebih dari 40 bidang tanah pada beberapa pekan lalu.
Seorang anggota tim pengadaan tanah proyek JLT, Aris Sujarwadi, mengatakan pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan dilakukan secara bertahap. Lahan dan bangunan milik masyarakat yang terdampak proyek JLT meliputi Desa Plesan dan Desa Celep di Kecamatan Nguter. Selain itu, ada tiga desa di wilayah Kecamatan Bendosari yakni Desa Manisharjo, Mojorejo dan Bendosari.
"Proses pembayaran ganti rugi sudah berjalan lima bulan sejak Desember 2020 hingga sekarang. Jumlah total yang dibebaskan sebanyak 262 bidang tanah," katanya.
Aris menyebut nominal ganti rugi yang diterima masing-masing warga menyesuaikan taksiran harga dari tim appraisal. Ganti rugi lahan dan bangunan paling sedikit senilai Rp 2 juta dan paling besar senilai kurang lebih Rp 3 miliar.
Aris mengaku, tim pengadaan tanah memprioritaskan pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat. Sedangkan untuk pembayaran ganti rugi lahan kas desa masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. "Kami prioritaskan terlebih dahulu untuk lahan masyarakat yang terdampak proyek JLT," ungkapnya.
Sebenarnya, lanjut Aris, jumlah total lahan masyarakat dan kas desa terdampak proyek JLT sebanyak 391 bidang tanah. Dari angka itu, enam orang tidak setuju atau keberatan dan tiga orang lainnya tidak diketahui domisili serta masih proses sengketa tanah. Sehingga, masyarakat yang setuju terhadap nominal ganti rugi proyek JLT sebanyak 382 bidang tanah.
Kepala Seksi (Kasi) Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Burhan Surya Aji, mengatakan proses pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan dilanjutkan pada pekan depan. Sebelumnya, tim pengadaan tanah harus memvalidasi dan menyikronkan data administrasi tanah.
Selain tanah milik masyarakat dan kas desa, ada jalan dan saluran drainase yang terdampak proyek JLT. Selain itu, ada juga lahan milik Perumda Air Minum Tirta Makmur Sukoharjo dan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS). "Jalan dan saluran drainase merupakan fasilitas umum. Tetap diukur dan dihitung namun tidak ada ganti rugi. Kami fokus merampungkan pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat baru tanah lainnya," tandasnya.