Yogyakarta, Gatra.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan catatan sekaligus menyoroti dua program pembangunan di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lembaga Jogja Corruption Watch (JCW) pun meminta KPK tak sungkan awasi penggunaan dana keistimewan DIY, termasuk dalam temuan BPK tersebut.
"Program pembangunan yang disoroti BPK adalah pembelian dua bangunan Hotel Mutiara dengan anggaran Rp 170 miliar, yang berasal dari danais," kata pegiat JCW Baharudin Kamba, Kamis (22/4) malam.
Tahun ini, DIY mendapat danais Rp1,3 triliun dari APBN. Selain itu, BPK juga menyoroti soal rencana pengembangan TPST Piyungan di Kabupaten Bantul. "Hingga kini prosesnya belum juga selesai," ujar Kamba.
Menurut BPK RI dalam laporannya yang diserahkan ke Pemda DIY, hari ini, penganggaran dan pengadaan lahan Hotel Mutiara 1 dan 2 serta perencanaan dan pembangunan tanggul TPST Piyungan Bantul belum memadai.
"Artinya, BPK RI menemukan pemanfataan Hotel Mutiara I dan II tidak melewati proses perencanaan dan kajian pengadaan lahan atau tidak melalui prosedur anggaran yang berlaku," kata Kamba.
Atas temuan dari BPK RI tersebut, JCW meminta Pemda DIY segera menindaklanjutinya. "Hal ini penting mengingat singkatnya waktu untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI, yakni selambat-lambatnya 60 hari. Terhitung sejak laporan pemeriksaan diterima oleh Pemda DIY," kata Kamba.
Menurutnya, jika temuan BPK RI tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Pemda DIY, penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut.
"Ini tentu bahaya, tidak hanya celaka, apalagi jika ada ditemukannya unsur tindak pidana korupsi," ujar Kamba.
JCW juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pengawasan terhadap penggunaan danais.
"KPK jangan sungkan apalagi "ewuh pakewuh" dalam melakukan pengawasan terhadap danais," kata Kamba.
Selain itu, fungsi pengawasan DPRD DIY atas penggunaan dan pengelolaan danais harus dimaksimalkan.
"Jangan kendor. Publik secara luas harus dilibatkan maksimal dalam penggunaan danais," ujarnya.