Sabu Raijua, Gatra.com- DPD Partai Golkar Sabu Raijua telah merapatkan barisan, konsolidasi untuk memenangkan pasangan calon Takem Radja Pono – Herman Hegi Radja ( Paket Dua Radja ) - untuk pemungutan suara ulang ( PSU ) Pilkada Sabu Raijua, 7 Juli 2021 mendatang.
“Kami dari Partai Golkar sudah rapatkan barisan, konsolidasi untuk memenangkan pasangan calon Takem Radja Pono – Herman Hegi Radja untuk PSU Pilkada Sabu Raijua nanti. Kami sudah konsolidasi para pengurus sampai Kecamatan ( Komcat ) dan Desa ( Komdes ) dan Kelurahan ( Komlu ) ,” kata Ketua DPD Partai Golkar Sabu Raijua, Simon Dira Tome ( 22/4).
Simon juga telah konsultasi dengan Ketua DPD I Partai Golkar NTT, Melki Laka Lena terkait kiat –kiat memenangkan pasangan calon Takem Radja Pono – Herman Hegi Radja nanti.
“Kami telah konsultasi dengan Ketua DPD I Partai Golkar NTT. Kami sudah menerima petunjuk dari Ketua DPD I. Kami akan berupaya semaksimal mungkin, menyiapkan strategi khusus untuk memenangkan Paslon ini pada PSU nanti ,” kata Simon seraya menolak menyebutkna strategi khusus tersebut.
Selain konsolidasi internal Partai Golkar, Simon juga menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan dua Partai pengusung lainnya yakni Partai Hanura dan PAN. “ Kami juga akan melakukan koordinasi dengan dua Partai pengusung lainnya, Hanura dan PAN. Kami akan membahss bagaimana bersama memenangkan paslon Dua Radja ini ,” katanya.
Soal situasi rakyat Sabu Raijua yang masih kesulitan akibat badai seroja, Simon membenarkan warga masih trauma dan secara psikologis suasana batin mereka belum pulih. Karena banyak yang kehilangan rumah dan harta benda lainnya.
“Kondisi ini sangat berat, perlu ada kerja ekstra keras. Dan tentu ini akan menjadi pekerjaan berat, karena waktunya bertepatan dengan masa pemulihan psikologis warga pasca badai Seroja. Kami akan berupaya pakai jurus jitu untuk memenangkan paslon ini,” jelas Simo yang juga anggota DPRD Sabu Raijua ini.
Untuk diketahui MK mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nomor Urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, dalam sidang putusan sengketa pilkada pada Kamis (15/4/2021).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK, Saldi Isra, bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam kasus a quo, sebagai bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, haruslah berstatus Warga Negara Indonesia.
“Karena pada yang bersangkutan masih melekat status sebagai warga negara Amerika Serikat pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Saldi.
Sekalipun wakil bupati memenuhi syarat, namun karena keduanya merupakan pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, maka dengan sendirinya calon wakil bupati menjadi gugur sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.
“Dengan gugurnya pasangan calon nomor urut 2, maka Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Tahun 2020 dengan hanya menyertakan dua pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nik Rihi Heke dan Yohanis Uly Kaledan, Pasangan Calon Nomor Urut 3, Taken Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba,” kata hakim MK.
Dalam amar putusan tersebut MK menetapkan bahwa waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang adalah paling lama 60 hari kerja sejak diucapkannya putusan. Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo) Selasa, 16 Februari 2021 resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua di MK.
Gugatan ini terkait Bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang diketahui sebagai warga Amerika Serikat. Ini karena pihak Kemendagri dan Kemenkumham, waktu itu belum mengambil keputusan perihal status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore
Berkas permohonan gugatan terhadap KPU Sabu Raijua telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) di MK dengan Nomor: 138/PAN.MK/AP3/02/2021. Pemilihan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua 9 Desember 2020 lalu, pasangan Orient Patriot Riwu Kore–Thobias Uly meraih 48,3% atau mendapat 21.359 suara dari total 180 TPS di Kabupaten Sabu Raijua.
Disusul pasangan petahana, Nik Rihi Heke–Yohanes Uly Kale mengoleleksi 13.292 suara atau 30,1% dan pasangan Takem Radja Pono–Herman Hegi Radja Haba memperoleh 9.569 suara 21,6%.