Banyumas, Gatra.com– Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Banyumas menandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang bantuan pelayanan dan penegakan hukum khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatangan dilakukan oleh Bupati Banyumas Ir Acmad Husein bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan, SH, MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Dra Soimah, SH., MH.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan MOU dilakukan mengingat Kejaksaan adalah sebagai jaksa pengacara negara khususnya dalam bidang ketata-usahaan Negara dan bidang hukum perdata. Selama ini Pemkab selalu meminta legal opinian dalam menghadapi permasalahan ketatausahaan negara dan pendampingan dalam bidang perkara perdata lainnya.
“Kami sering minta pendampingan legal opinial agar tidak tersesat di jalan,” kata Bupati Husein, dikutip dari keterangan tertulis Humas Pemkab Banyumas, Kamis (22/4).
MoU tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga eksekutif dan yudikatif dalam rangka peningkatan kinerja dan pelayanan publik. Sinergi antar lembaga tersebut dibangun untuk meningkatkan keberhasilan pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.
“Lewat sinergi tersebut supaya Pemkab Banyumas, bekerja sesuai perundang-undangan, tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ucap bupati.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan, SH, MH mengatakan Kejaksaan sebagai bagian dari lembaga pemerintahan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negera berkomitmen tinggi untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya. MOU dengan Pemkab Banyumas khususnya dalam penyelesaian hukum di bidang pedata dan tata usaha negara.
“Jadi kami selaku jaksa pengacara negara itu mempunyai bidang tugas, 3 diantaranya bisa dikerjasamakan dengan pihak Pemda yaitu di bidang perdata dan tata usaha negara antara lain meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,” kata Sunarwan.
Permasalahan hukum tentang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemda bisa diselesaikan atau bisa dimintakanbantuan hukum kepada Kejaksaan. “Bantuan hukum atau pertimbangan hukum bentuknya bisa pendampingan hukum, legal opinian atau pendapat hukum,” ucap dia.