Home Ekonomi Perhutanan Sosial Peluang Ekonomi Baru Masyarakat

Perhutanan Sosial Peluang Ekonomi Baru Masyarakat

Jakarta, Gatra.com- Tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosial, Swary Utami Dewi memaparkan bahwa per Maret lalu sudah tercapai 4,5 juta Ha luas Perhutanan Sosial dari target pemerintah sebanyak 12,7 Ha. Dimana terdapat 50,74% desa berada di sekitar kawasan hutan.

“Perhutanan Sosial sendiri dapat membantu mengentaskan satu per tiga kemiskinan di Indonesia,” kata Swary dalam rangkaian diskusi Katadata Earth Day Forum 2021 “Pusat Ekonomi Baru Berbasis Perhutanan Sosial” pada Kamis (22/4).

Lahirnya program Perhutanan Sosial pada 2015 untuk menjawab persoalan yang ada di kawasan hutan. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan sekaligus melestarikannya mendirikan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Terdapat lima skema di dalamnya, yaitu Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Program ini ternyata mampu memberikan peluang ekonomi baru seperti agroforestri dan ekowisata di sekitar kawasan hutan.

Namun demikian, hasil studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI) menyatakan bahwa masyarakat yang tinggal di kawasan hutan merupakan kelompok dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia hingga mencapai 20% pada 2020.

Ketua utan Kemasyarakatan (HKm) Seberang Bersatu Bangka Belitung, Marwandi mengatakan Perhutanan Sosial membantu masyarakat menyulap lahan bekas tambang menjadi lokasi ekowisata. Setelah mendapat izin kelola pada 2015 silam, kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah juga pihak lainnya sudah berjalan untuk memperluas usahanya.

“Waktu buat HKm itu, tantangan terberatnya justru dari masyarakat kita sendiri karena tahu areal bekas tambang dan potensi timah masih ada di sini,” ujar Marwandi ketika menceritakan awal pembentukan HKm Seberang Bersatu.

Hingga akhirnya sosialisasi berhasil dan dapat menghasilkan pemasukan dengan total mencapai Rp2,1 triliun sejak tiga tahun terakhir. Tak hanya ekowisata, HKm Seberang Bersatu ke depannya juga akan mengelola silvofishery dan sektor usaha lainnya.

Utami juga menegaskan bahwa program ini membantu masyarakat memiliki cara legal untuk meningkatkan ekonomi, melestarikan budaya, dan menjaga hutan. Oleh karenanya, perlu adanya peta jalan untuk memungkinkan kolaborasi pemberdayaan masyarakat.

“Urusan Perhutanan Sosial pada saat sudah keluar akses legal itu jadi urusan semua pihak, tidak hanya urusan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” katanya.
 

639