Home Ekonomi Wabah Covid 19, Perusahaan Diharap Bayar THR Secara Penuh

Wabah Covid 19, Perusahaan Diharap Bayar THR Secara Penuh

Blora, Gatra.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora tetap mengharap perusahaan bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya secara penuh meski terdampak wabah Covid -19. 

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinperinaker Blora, Subiyanto mengungkapkan, bagi perusahaan yang memang tidak mampu memberikan THR secara penuh diharapkan menggelar dialog dengan para pegawainya. 

"Kalau kita harapannya bisa full. Tapi karena ini masih Covid -19, seandainya gak bisa full, monggo dirembug antara pengusaha dengan pekerja," kata Subiyanto, Kamis (22/4). 

Subiyanto mengungkapkan jika saat ini pihaknya juga telah melakukan sosialisasikan hal tersebut kepada sejumlah perusahaan. Diharapkan pembayaran THR bisa dilakukan maksimal H-7 sebelum lebaran. 

"Ini baru tim hari ini sosialisasi. Kami mengharap ke perusahaan untuk maksimal H-7 supaya bisa diberikan kepada pekerja," ujarnya. 

Subiyanto menyebut, jumlah perusahaan di Kabupaten Blora mencapai 431. Itu mulai dari perusahaan besar dan kecil. Untuk tahun kemarin, pihaknya menyebutkan tidak ada laporan terkait pembayaran THR. 

"Kalau tahun kemarin, karena gak ada laporan ke kita, berati itu bisa dikatakan gak ada," jelasnya. 

Subiyanto berharap agar tahun ini tidak ada lagi laporan terkait pembayaran THR. Sebab akan ada sanksi bagi perusahaan yang ketahuan tidak membayarkan THR kepada karyawannya. 

"Kalau sanksinya itu dari pengawas propinsi langsung. Kita sudah tidak ada kewenangan. Itu bisa teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha," ujarnya.

1047