Sabu Raijua, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021.
“Kami sudah menetapkan jadwal dan tahapan pemungutann suara ulang (PSU) Pilkada Sabu Raijua pada tanggal 7 Juli 2021 yang akan datang,” kata Kirenius Padji, Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, pada Rabu (21/4)
Jadwal PSU yang akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021 ini sudah memperhitungkan semua tahapannya, termasuk dengan pengadaan logistik.
“Penetapan jadwal ini sudah kami hitung dengan waktu pengadaan logistik yang dipesan dari luar Sabu Raijua. Kami optimistis akan berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan ,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Yudhi Tagi Huma, mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan KPU terkait dengan jadwal dan tahapan apakah bisa dilaksanakan sesuai dengan limit waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.
“Jika kita hitung 60 hari kerja dalam putusan MK itu, maka akan jatuh pada tanggal 24 Juli. Nah, apakah pada tanggal 7 Juli tersebut semua proses sudah bisa dilakukan, termasuk DPRD mengusulkan ke Mendagri untuk pelantikan. Kami akan membahas lagi bersama KPU,” ujarnya.
Bawaslu, kata Yudi, akan melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan oleh negara. “Jadi kita tetap menjalakan tugas kita dalam pengawasan. Ini kan tidak ada kampanye lagi. Kami harap masyarakat tetap menyambut PSU ini dengan antusias,” katanya.
Calon Bupati Sabu Raijua, Takem Radja Pono, kepada awak media menegaskan, sudah siap menghadapi PSU yang akan digelar pada tanggal 7 Juli 2021.
“Kami minta seluruh masyarakat Sabu Raijua untuk menentukan pilihan sesuai hati nurani tanpa paksaan ataupun iming-iming,” ujar Takem.
Sebelumnya, MK mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nomor Urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, dalam sidang putusan sengketa pilkada pada Kamis (15/4/2021).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK, Saldi Isra, bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam kasus a quo, sebagai bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, haruslah berstatus Warga Negara Indonesia.
“Karena pada yang bersangkutan masih melekat status sebagai warga negara Amerika Serikat pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Saldi.
Sekalipun wakil bupati memenuhi syarat, namun karena keduanya merupakan pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, maka dengan sendirinya calon wakil bupati menjadi gugur sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.
“Dengan gugurnya pasangan calon nomor urut 2, maka Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Tahun 2020 dengan hanya menyertakan dua pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nik Rihi Heke dan Yohanis Uly Kaledan, Pasangan Calon Nomor Urut 3, Taken Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba,” kata hakim MK.
Dalam amar putusan tersebut MKmenetapkan bahwa waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang adalah paling lama 60 hari kerja sejak diucapkannya putusan.
Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo) Selasa, 16 Februari 2021 resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua di MK.
Gugatan ini terkait Bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang diketahui sebagai warga Amerika Serikat. Ini karena pihak Kemendagri dan Kemenkumham, waktu itu belum mengambil keputusan perihal status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore
Berkas permohonan gugatan terhadap KPU Sabu Raijua telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) di MK dengan Nomor: 138/PAN.MK/AP3/02/2021.
Pemilihan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua 9 Desember 2020 lalu, pasangan Orient Patriot Riwu Kore–Thobias Uly meraih 48,3% atau mendapat 21.359 suara dari total 180 TPS di Kabupaten Sabu Raijua. Disusul pasangan petahana, Nik Rihi Heke–Yohanes Uly Kale mengoleleksi 13.292 suara atau 30,1% dan pasangan Takem Radja Pono–Herman Hegi Radja Haba memperoleh 9.569 suara 21,6%.