Jakarta, Gatra.com – Maraknya aduan masyarakat yang merasa dirugikan terkait asuransi unit link membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil beberapa langkah guna memberi solusi atas kisruh tersebut. Langkah yang diambil oleh OJK, di antaranya dengan memanggil perusahaan bersangkutan dan melakukan klarifikasi atas hal yang sebenarnya terjadi.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa masalah yang tengah mencuat di media sosial terkait asuransi unit link ini tidak semuanya benar terjadi.
"Ternyata pegaduan di medsos saat diklarifikasi tidak semua benar. Yang pemegang polis hanya 10% sisanya hanya ikut meramaikan," ungkapnya pada diskusi virtual "Produk Asuransi Unit Link dan Pengawasannya oleh OJK" di Jakarta, Rabu (21/4).
Ia menambahkan bahwa sejauh ini pengaduan terkait unit link tidak lebih dari 100 kasus. Jumlah tersebut sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah pemegang polis unit link yang mencapai 4,2 juta.
"Ini mungkin karena efek media, apalagi setelah dicek perusahaan asuransi beberapa cuma ikut-ikutan. Kalau beberapa kasus memang ada kesalahan agen, ketika terbukti kesalahan agen, harus ganti. Ke depan bisa diperbaiki. Kami mohon berimbang melihat hal ini," ucap Nasrullah.
Atas kisruh ini, ia mengimbau masyarakat yang berniat mendaftar menjadi nasabah asuransi, khusunya unti link untuk lebih dulu memahami program asuransinya secara detail. Tidak boleh hanya terpaku pada potensi profit yang ditawarkan dan meniadakan risiko lainnya. Jangan hanya terima bila agen menjelaskan terkait hal yang baik saja.
"Jadi ini memang strategi pemasaran, dari sisi dia menguntungkan jual produk asuransi. Nasabah harus bawel di awal. Jangan yang untung-untungnya saja," tegas Nasrullah.
Meski demikian, OJK tetap mengambil langkah-langkah perbaikan guna menghindarkan masyarakat menjadi korban praktik agen asuransi yang tidak bertanggung jawab.
OJK tengah menggodok aturan porsi investasi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit link. Rancangan aturan tersebut segera masuk tahap finalisasi dan direncanakan terbit pada kuarta II tahun ini.
"Kita lagi cari keseimbangannya, semoga sudah dekati final. Pembahasan sudah di ujung semoga segera bisa dikeluarkan," katanya.
Nasrullah menjelaskan, pengaturan investasi tersebut diterapkan guna melindungi kepentingan nasabah. Sebab risiko unit link ditanggung oleh nasabah, sedangkan instrumen investasinya ditentukan oleh pihak perusahaan asuransi.
Nantinya, OJK akan mengatur terkait porsi investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam produk tradisional, hal itu sekaligus menjadi tanggung jawab perusahaan.
"Kami mau melindungi dari sisi konsumen, tapi kami tidak mau mematikan lini usaha ini. Ini kami lagi cari keseimbangannya," ujar Nasrullah.