Pekanbaru, Gatra.com - Gedung bekas Sekolah Polisi Negara (SPN) di Rumbai Pekanbaru disiapkan untuk tempat karantina bagi warga Riau yang nekat mudik Lebaran 2021.
Hal ini disampaikan Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi saat Deklarasi Forkopimda Riau mensikapi meningkatnya angka Covid-19 di ruang VVIP Lancang Kuning Bandara SSK II Pekanbaru, Rabu (21/4).
Agung mengaku pihaknya sangat serius meminta kepada seluruh masyarakat Riau maupun yang balik ataupun mudik, untuk mematuhi arahan dari pemerintah pusat tentang larangan mudik lebaran.
"Larangan itu demi kesehatan seluruh masyafakat Riau, agar tidak melakukan mudik lebaran (baik yang masuk maupun yang keluar wilayah provinsi Riau)," kata Agung.
Agung mengatakan, pembatasan moda transportasi dilakukan pada 6-17 Mei 2021. Kendati berlakunya bulan depan, Agung berharap masyarakat Riau mengurungkan niat mudik tahun ini.
"Laksanakan protokol kesehatan dengan serius dan tidak mudik lebaran. Mari kita batasi aktivitas kita untuk mencegah penularan Covid-19. Jika masih nekat mudik dan ketahuan, akan dikarantina di gedung bekas SPN Rumbai. Daya tampung gedung itu 300 orang dan masih tersedia aulanya. Artinya bisa menampung lebih dari 300 orang," kata dia.