Sukoharjo, Gatra.com- Sejumlah masjid di Kabupaten Sukoharjo masih ada yang bandel. Syarat yang diberlakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo tentang disiplin protokol kesehatan (Prokes) saat melaksanakan ibadah salat tarawih tidak dijalankan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Budi Santoso mengatakan, hingga hari ke sembilan Ramadan, masih ditemukan laporan ihwal pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah masjid besar. Dimana kegiatan ibadah di masjid yang seharusnya menerapkan pembatasan jumlah jemaah yakni 50 persen dari kapasitas atau maksimal 100 orang, namun jumlah jemaah yang menunaikan salat berjamaah lebih dari 100 orang. "Dari laporan sementara lumayan banyak. Ada di seluruh kecamatan, khususnya masjid-masjid yang besar," katanya Rabu (21/4).
Budi mengakui, umat muslim sangat merindukan beribadah di bulan suci Ramadan ini. Pasalnya pada Ramadan tahun lalu, umat muslim tidak diperbolehkan melakukan kegiatan ibadah di masjid demi menekan laju persebaran Covid-19.
Kendati demikian, dilanjutkan Budi, penerapan Prokes tidak boleh ditinggalkan oleh jemaah masjid di Sukoharjo. Mengingat saat ini virus Corona masih menjadi momok bagi masyarakat Indonesia. "Euforia seorang hamba untuk beribadah ini sangat tinggi, dan kita tidak bisa mencegah, yang penting jamaah tetap melaksanakan dengan protokol kesehatan," ucapnya.
Menyikapi kondisi itu, Pemkab Sukoharjo bersama Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo bakal berdialog dengan pengurus takmir masjid yang memiliki jemaah cukup banyak terkait penerapan Prokes. Para tokoh agama setempat juga dilibatkan untuk memberikan pemahaman ihwal protokol kesehatan pencegahan persebaran pandemi Covid-19. "Nanti kita akan bersilaturahmi, berdialog dengan takmir untuk bisa memberikan pengertian secara persuasif," ujarnya.
Diketahui, pemerintah telah mengatur pelaksanaan ibadah di masjid dengan prokes selama bulan puasa pada masa pandemi Covid-19 dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo. Kebijakan itu mengacu pada panduan ibadah bulan puasa dan Idul Fitri yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) sebelum Ramadan.