Banyumas, Gatra.com – Seorang ibu rumah tangga di Banyumas, Jawa Tengah tertangkap mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila. Perempuan berinisial IN alias Ovie ini tertangkap usai mengambil paket di Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran pada 7 April 2021.
Pengungkapan kasus ini bermula dari masyarakat yang menginformasikan ada dugaan peredaran narkoba, di Desa Karangsari, Kembaran, Banyumas. Dari informasi tersebut, petugas mendalami dan akhirnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jasa ekspedisi.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, dua paket tembakau gorila seberat 210 gram itu diselipkan di dalam paket celana jins melalui jasa ekspedisi.
"Trennya sekarang ibu rumah tangga ikut berperan aktif baik sebagai kurir, sebagai pengedar bahkan ikut hanyut dalam penggunaan narkoba," ucapnya, Rabu (21/4).
Dia menjelaskan, petugas BNN Provinsi Jawa Tengah bersama BNN Kabupaten Banyumas kemudian memburu barang bukti lain di rumah kontrakan janda beranak satu, yang beralamat di Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran.
Di tempat tersebut, petugas menemukan sembilan paket tembakau gorila lain seberat 23 gram dan satu buah paket gorila seberat 1,08 gram. Di rumah itu, petugas juga menangkap seorang laki-laki berinisial SDP alias Dino (24), warga Kecamatan Gumelar, Banyumas.
“Total petugas mengamankan 233 gram tembakau gorila atau tembakau sintetik," kata Benny.
Dari pengakuan Ovie, ia mengetahui paket berisi tembakau gorila. Ia menerima paket tembakau dari temannya yang berinisial FR. FR saat ini masih berstatus buronan.
"Semoga petugas bisa segera menangkap yang masih DPO ini," ucapnya.
Menurut Benny, keterlibatan ibu rumah tangga dalam bisnis narkoba tak lepas dari himpitan ekonomi yang makin mencekik di era pandemi Covid-19. Sebab, bisnis ini dinilai menawarkan keuntungan yang menjanjikan.
"Pada suasana seperti sekarang, kurir menjadi pilihan untuk mendapatkan pemasukan," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.