Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap Rp32.482.000.000 dari para penyedia barang dalam pengadaan proyek Bantuan Sosial (Bansos) sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Tahun 2020.
"Sebagai orang yang turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah," kata jaksa pada KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Uang puluhan miliar hasil dugaan suap untuk Juliari Batubara tersebut berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan yang melakukan pengadaan sembako bansos Covid-19 diantaranya PT Mandala Hamonganan Sude, PT. Pertani, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang suap diduga diterima Juliari Batubara melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
Juliari menerima uang melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lain.
Atas perbuatannya tersebut, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.