Ambon, Gatra.com - Sarifudin Bin Sueb alias Edin, tersangka pengedar narkotika jenis sabu dituntut 7 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (20/4)
Dalam tuntutan JPU dijelaskan, berdasarkan keterangan saksi dipersidangan terungkap awal petugas BNNP menerima informasi bahwa terdakwa membawa sabu ke dalam rutan.
Gerak gerik terdakwa kemudian dicurigai dan langsung ditangkap serta diperiksa. Dimana dari tangan terdakwa disita 1 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening.
Terdakwa saat pemeriksaan mengaku, sabu yang dibawa itu bukan miliknya, melainkan milik salah satu terdakwa narkotika lainnya bernama Gerald Tomatala. Dimana korban diminta.oleh adik terdakwa bernama Anita (berkas terpisah). "Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 7 tahun, dipotong masa tahanan," kata Jaksa
Terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar pasal 112 ayat 1 UU no 35 tentang Narkotika tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dipimpin Majelis Hakim, Hamja Kailul dan terdakwa didampingi Herbertd Dadiara.