Home Hukum ICRJ Sebut Pasal Kesusilaan Paling Banyak Kedua Digunakan

ICRJ Sebut Pasal Kesusilaan Paling Banyak Kedua Digunakan

Jakarta, Gatra.com – The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak memiliki penjelasan. Ini yang menyebabkan munculnya pasal £karet", menjadi pasal kedua terbanyak digunakan setelah penghinaan.

"Kita menemukan bahwa penerapan penggunaan Pasal 27 Ayat (1) terkait dengan konten yang melanggar kesusilaan itu penggunaan pasal paling banyak kedua setelah pasal terkait penghinaan," ujar peneliti dari ICJR, Maidina Rachmawati, dalam diskusi daring pada Selasa (20/4).

Data ICJR menunjukkan bahwa sejak 2016 hingga Februari 2020, UU ITE sudah menjerat orang sebanyak 768 kasus di 137 kabupaten dan kota. Dari data tersebut, kesusilaan sebanyak 242 kasus, penghinaan 286 kasus, dan ujaran kebencian sebanyak 217.

Menurut Maidina, Salah satu yang menjadi perhatian dari Pasal 27 Ayat (1) UU ITE mengenai yang dimaksud dari kalimat "melanggar kesusilaan". Padahal, UU ITE pernah direvisi pada tahun 2016 lalu, namun tidak memberikan penjelasan. 

"Ketika kita lihat lagi di UU ITE saat ini, bahkan sampai dengan revisi 2016, tidak ada penjelasan yang cukup komprehensif yang menjelaskan terkait dengan pengertian melanggar kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE," kata Maidina

Padahal, Maidinia menjelaskan bahwa dalam konteks prinsip hukum pidana, setiap unsur harus dinyatakan secara jelas bahkan tertulis. Hal tersebut harus menjadi perhatian jika UU ITE akan direvisi lagi.

"Bahwa dalam konteks prinsip hukum pidana maka sebenarnya setiap unsur pidana harus dinyatakan secara jelas, secara ketat, dan memang harus disebutkan secara tertulis," ucapnya.

99