Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada perusahaan pelat merah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (20/4), menyampaikan, ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Ketiga pejabat BPJS TK tersebut, yakni PI selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal, KBW selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal, dan EH selaku Asisten Deputi Analisis Pasar Saham.
Selain itu, lanjut Leo, penyidik Pidsus Kejagung juga memeriksa seorang saksi lainnya juga dari BPJS TK dalam kasus ini. Saksi tersebut yakni HS selaku Analisis APF.
Leo menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar, lihat, dan alami sendiri.
"[Ini] guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Sedangkan untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Kejagung mulai memeriksa saksi-saksi setelah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengelolan keuangan dan dana investasi pada BPJS TK ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
"Pada Senin (18/1/2021), Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," ungkapnya.