Jakarta, Gatra.com – Perjalanan wisata jarak jauh telah dilarang tegas melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021. Ketentuan ini diharapkan bisa mengurangi jumlah wisatawan di lokasi wisata agar tak menimbulkan kerumunan dan mencegah masuknya virus corona dari daerah lain yang berpotensi membawa varian baru virus tersebut.
“Varian baru yang mungkin lebih menular serta membahayakan keselamatan masyarakat,” ungkap Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers virtual di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (20/4), soal perkembangan penanganan virus corona.
Selain itu, pembukaan objek wisata dalam masa pandemi harus menerapkan prinsip kehati-hatian serta menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan yang tentunya juga menjadi prioritas.
Menurutnya, hal tersebut harus diterapkan, terutama bagi para penyelenggara objek wisata dengan membatasi jumlah pengunjung selama masa pandemi virus corona. Penyelenggara pun harus mewajibkan pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak selama berada dalam objek wisata.
Di samping itu, dengan adanya kebijakan peniadaan mudik juga bertujuan guna menekan laju mobilitas penduduk yang linier dengan peningkatan kasus Covid-19. Pemerintah juga segera melakukan penyesuaian kebijakan dengan tujuan mengerem arus pergerakan penduduk yang dapat berpotensi meningkatnya kasus Covid-19.
“Oleh karena itu, pemerintah minta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan mudik tahun ini dan bersama-sama belajar dari pengalaman tahun lalu bahwa mudik berpotensi meningkatkan penularan Covid-19 yang berakibat fatal,” ujar Wiku.
Dengan semakin sedikitnya mobilitas antarwilayah, maka upaya pencegahan virus corona hendaknya berjalan optimal serta keputusan untuk tidak mudik bisa melindungi anggota keluarga di kampung halaman yang masuk kelompok rentan terpapar virus corona.