Jakarta, Gatra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. LBH Jakarta menilai Pemerkumham tersebut tidak sesuai dengan semangat pemberian bantuan hukum untuk masyarakat yang membutuhkan.
"LBH Jakarta menilai beberapa perubahan yang tertuang dalam Permenkumham 3/2021 tersebut justru dirasa tidak sejalan dengan semangat atau nilai perjuangan mewujudkan keadilan yang dilakukan oleh Paralegal serta berpotensi menimbulkan 'terbatasnya' pemberian hukum yang diberikan," demikian siaran pers LBH Jakarta, Selasa (20/4)
Dalam keberatannya, LBH Jakarta menjabarkan beberapa yang menjadi sorotan dari Permenkumham No 3 Tahun 2021 tersebut. Salah satunya adalah definisi penerima bantuan hukum yang diatur dalam UU No 16 Tahun 2011 dan Permenkumham Paralegal Nomor 3 Tahun 2021.
Definisi yang dijabarkan hanya orang miskin secara eknomi yang membutuhkan bantuan paralegal. Padahal, LBH Jakarta menilai definisi tersebut sangat sempit. Pihak-pihak yang membutuhkan paralegal tidak hanya sebatas ekonomi tetapi juga minoritas misalnya.
"Definisi tersebut dinilai tidak tepat sasaran, sebab tidak hanya masyarakat yang miskin secara ekonomi yang membutuhkan bantuan hukum, tetapi bantuan hukum juga dibutuhkan bagi mereka yang minoritas dan kelompok rentan," terang LBH Jakarta
Selanjutnya, adalah aturan paralegal yang harus melampirkan daftar pengalaman dalam memberi bantuan. Aturan tersebut, menurut LBH Jakarta aneh karena paralegal yang direkrut bisa saja sedang mencari pengalaman untuk urusan memberi pendampingna hukum.
"Kami menilai hal tersebut sangatlah janggal karena belum tentu seluruh paralegal yang telah direkrut oleh pemberi bantuan hukum telah memiliki pengalaman dalam memberi bantuan hukum," ujarnya.