Home Hukum Pengamen Ondel-ondel yang Libatkan Anak-anak Akan Dipidana

Pengamen Ondel-ondel yang Libatkan Anak-anak Akan Dipidana

Depok, Gatra.com - Maraknya pengamen Ondel-ondel yang melibatkan anak-anak di bawah umur untuk turun ke jalan membuat Pemerintah Kota Depok mengambil tindakan tegas. Dalam upaya tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan dikerahkan guna menertibkan pengamen yang dinilai menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Penertiban Pengamen ondel-ondel yang melibatkan anak di bawah umur ini sejalan dengan imbauan Wali Kota Depok kepada Camat dan Lurah dalam melakukan pengawasan terhadap rumah singgah pekerja Ondel-ondel yang melibatkan anak-anak di bawah umur untuk mengamen di jalanan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, tindakan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 74 tertulis siapa pun dilarang memperkerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk. Pekerjaan terburuk yang dimaksud di antaranya segala pekerjaan dalam bentuk mengeksploitasi atau semacamnya.

“Pengelola ondel-ondel tidak boleh menjadikan anak-anak sebagai pengamen di jalan karena akan ditindak," tutur Lienda dilansir dari laman resmi Pemkot Depok Selasa (20/04).

Terkait sanksi, Lienda mengungkapkan bahwa pelanggar UU tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Dijelaskan olehnya, bagi pengelola ondel-ondel yang melibatkan anak-anak akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Atau, denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta. Hukuman itu sesuai dengan yang tertera pada pasal 183 yang mengatur sanksi pelanggaran pasal 74 (UU) Nomor 13 tahun 2003.

Dalam melangsungkan aksi penertiban ini, Satpol PP Kota Depok akan berkolaborasi dengan Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok. Kolaborasi tersebut ditempuh guna memberikan pembinaan kepada anak dan penindakan bagi para pengelola pengamen ondel-ondel yang melibatkan anak.

“Sinergisitas akan kami lakukan dengan DPAPMK dalam memberikan pembinaan kepada anak-anak dan keluarganya,” tambahnya.

Lienda tururt mengajak masyarakat Depok untuk berperan aktif melaporkan pengamen ondel-ondel yang melibatkan anak di bawah umur kepada pihak Satpol PP Kota Depok. “Masyarakat jangan sungkan untuk melapor, karena akan kami tindak sesuai Undang-Undang,” pungkasnya.

383