Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan izin pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH). Hingga kini terdapat dua KIH, yakni Kawasan Indsutri Halal Modern Cikande Industrial State yang berlokasi di Serang, Banten dan Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki menyampaikan dukungannya atas pembentukan KIH di berbagai wilayah. Ia turut menekankan perlunya penerapan sistem ketertelusuran halal atau Halal Traceability System.
Mastuki menjelaskan ketertelusuran terhadap produk halal akan memperkuat rantai nilai halal dan ekosistem halal nasional.
"Prinsip traceability sejatinya merupakan konsep yang ada dalam jaminan produk halal. Prinsip ini telah kita terapkan dalam proses sertifikasi halal selama ini. Di dalamnya ada tracing dan tracking yang menjangkau seluruh aspek terkait produk dari hulu hingga hilir, from farm to fork," kata Mastuki dalam rapat koordinasi yang diinisiasi Kementerian Perindustrian dengan melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga di Kawasan Industri Suryacipta, Karawang, Jawa Barat, Senin (19/4).
Mastuki memaparkan bahwa pendekatan ketertelusuran merupakan upaya memastikan kehalalan suatu produk. Dalam konteks sebagai sistem, halal traceability harus berfungsi optimal sebagai piranti yang efektif dalam membantu melacak status kehalalan suatu produk dengan cara merekam semua informasi tanpa terkecuali.
Mastuki menambahkan, sistem ini mencakup seluruh tahapan kegiatan produksi, mulai dari hulu yaitu asal usul bahan baku sampai hilir di mana produk siap dikonsumsi.
"Disiplin ilmu sangat kuat untuk memastikan berjalannya traceability. Salah satu representasinya adalah auditor halal, yang harus menjalankan tugasnya secara knowledge-based, untuk mengetahui suatu bahan apakah halal atau haram," terang Mastuki.
Mastuki menjelaskan bahwa kriteria penetapan halal yang selama ini berlaku di Indonesia menganut penggabungan antara sains dan fiqih.
"Madzhab halal Indonesia merupakan gabungan antara mazhab sains dan mazhab fiqih. Mazhab sains dalam kaitannya dengan aktivitas pemeriksaan dan/atau pengujian produk oleh auditor halal LPH, sedangkan mazhab fiqih berkaitan dengan otoritas ulama dalam penetapan fatwa kehalalan produk yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya.