Home Hukum Kasus Propendakin Rugikan Ekonomi Negara, ini Artinya

Kasus Propendakin Rugikan Ekonomi Negara, ini Artinya

Purworejo, Gatra.com – Kasus Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Propendakin) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga saat ini belum ada tersangkanya. Kasus dugaan korupsi ini, menurut jaksa, tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga ada potensi ekonomi negara yang dirugikan. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Muhammad Arief Yunandi, saat dihubungi, mengatakan bahwa hingga kini jaksa belum menetapkan tersangka. "Kerugian ekonominya masih diaudit oleh ahli," kata Arief, Senin (19/4).

Menurut pendapat parktisi dan dosen FH Universitas Sultan Agung (Unisula) Semarang, Jawade Hafidz, kerugian ekonomi negara dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor), termasuk dalam bagian kerugian keuangan negara.

"Dalam arti luas yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, jabatan atau kedudukan yang ada pada si pelaku tipikor sehingga wajib dikembalikan kepada negara," kata Jawade.

Sedangkan kerugian negara dalam tipikor, merupakan kerugian yang dialami negara, dalam arti luas meliputi keuangan negara dan perekonomian negara.

"Kerugian ekonomi negara adalah kerugian yang dihitung berdasarkan potensi-potensi pendapatan pemerintah yang hilang. Tersangka yang disangka merugikan ekonomi negara bisa dijerat menggunakan beberapa pasal dalam UU  Nomer 31 Tahun 1999 jo UU Nomer 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor," ujar Jawade.

Dosen Fakultas Hukum Unisula Semarang, Jawade Hafidz. (Ist)

Beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kerugiannya bisa menggunakan kerugian ekonomi negara, antara lain adalah kasus money loundry, pengrusakan lingkungan, korupsi, dan pembalakan liar. Pada kasus dugaan korupsi Propendakin yang ditangani oleh Kejari Purworejo, menggunakan kerugian ekonomi negara. 

Asumsinya, jika program yang kebanyakan disalurkan berupa ternak itu tidak dikorupsi, maka ternak-ternak tersebut sudah beranak pinak. Masyarakat kurang mampu yang mendapat program tersebut tentunya sangat diuntungkan jika ternak mereka berkembang biak. Sehingga penghidupan mereka bisa meningkat. 

Sebagai informasi, Propendakin adalah program  yang dikelola Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo. Setiap desa memperoleh dana Propendakin sebesar Rp25 juta, harus dibagikan kepada warga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang dulu dikenal dengan nama Basis Data Terpadu (BDT).

2536