Home Hukum Pemkab Tak Berwenang soal Mundurnya Tim Ahli Kasus Senggigi

Pemkab Tak Berwenang soal Mundurnya Tim Ahli Kasus Senggigi

Lombok Barat, Gatra.com – Penyelidikan kasus proyek penataan kawasan Senggigi, Lombok Barat (Lobar), yang sebelumnya mengalami longsor beberapa waktu lalu masih menuai hambatan. Bupati Lobar, H Fauzan Khalid, mengatakan bahwa proses penyelidikannya merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dan sama sekali bukan kewenangan Pemkab.

“Dalam hal ini, Pemkab bertindak sebagai objek. Dari sejak awal juga kita sampaikan agar persoalan ini segera diselidiki, karena Pemkab juga butuh kejelasan terkait dengan masalah ini,” kata Fauzan pada Senin (19/4).

Menurut bupati dua periode ini, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam persoalan tim ahli yang mengundurkan diri. Dalam hal ini, Pemda tidak bisa ikut campur untuk menepis dugaan dianggap merekayasa kasus ini.

Sebagaimana diketahui, penyelidikan kasus proyek penataan kawasan Senggigi terkendala karena tim ahli dari perguruan tinggi yang digandeng Polres Lobar, secara tiba-tiba mengundurkan diri. Pasalnya, tim ahli kurang lebih dua bulan penyelidikan dilakukan terhadap titik longsor penataan kawasan Senggigi, namun belum ada kesimpulan atas proses penyelidikan yang dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, mengungkapkan, alasan tim mengundurkan diri karena mereka mengaku tidak memiliki sertifikat keahlian untuk menyelidiki tiga lokasi longsornya jalan di kawasan Senggigi tersebut.

Dhafid menjelaskan, alternatif pilihan yang sudah dijalankan saat ini, adalah pihaknya sudah mulai berkoordinasi dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Surabaya dan Universitas Udayana di Bali.

“Penyidik Polres Lobarpun sudah melakukan koordinasi dan meminta bantuan pada Dinas PUPR Provinsi NTB dan mereka bersedia membantu. Alternatif lain yang bisa dipilih, yakni mencari ahli di luar wilayah NTB,” ungkap Dhafid.

254