Purwokerto, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas memberi keringanan kepada warganya dengan menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2). Penghapusan denda ini bertujuan untuk mendorong kemampuan masyarakat agar tetap dapat membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto, mengatakan, pembebasan denda ini menyasar wajib pajak (WP) PBB yang menunggak sejak tahun 2013 hingga 2019. Penghapusan sanksi administrasi PBB berlaku mulai bulan April hingga 31 Agustus 2021.
"Jadi yang termasuk piutang di tahun 2013 hingga 2019, tinggal membayar pokoknya saja. Denda [sanksi administrasi] dihapus semua," katanya di Pendapa Si Panji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (19/4).
Menurut dia, pembebasan denda PBB P2 tahun ini karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Selain itu, stimulus yang diberikan ini merupakan insentif bagi wajib pajak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dia menjelaskan, pemberian keringanan ini adalah program lanjutan yang tetap berjalan. Kebijakan itu berlaku sejak pandemi Covid-19 di Indonesia bulan Maret tahun 2020 lalu.
Eko menambahkan, pemberian stimulus berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB akan mendorong masyarakat tetap membayar pajak.
"Ini diberi waktu sampai 31 Agustus mendatang. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung," ucapnya.