Home Hukum Tiga Jilid, Menantu Jokowi Didemo Wartawan Medan

Tiga Jilid, Menantu Jokowi Didemo Wartawan Medan

Medan, Gatra.com- Untuk ketiga kalinya, walikota Medan, Bobby Nasution didemo Forum Jurnalis Medan atas dugaan perintangan yang dialami para pekerja media. Demonstran menegaskan akan menghentikan aksinya apabila menantu Joko Widodo itu meminta maaf kepada wartawan.
 
Para pekerja media tersebut menggelar aksi pertama pada hari Kamis (15/4). Kemudian dilanjutkan dengan aksi jilid dua pada hari Jumat (16/4). Sementara aksi ketiga dilaksanakan Senin (19/4). Aksi ketiga kalinya yang dilaksanakan di depan pintu gerbang kantor balai kota Medan merupakan aksi tutup mulut.
 
Tidak ada orasi seperti biasanya. Massa kali ini hanya melakban mulut sebagai simbol pembungkaman terhadap jurnalis. Massa juga membawa poster yang berisi protes dan tuntutan. Poster-poster yang dibentangkan berisi pesan yang menohok seperti, "Medan Darurat Kebebasan Pers", "Tugas Pengamanan Wali Kota Medan Bukan MengusirJurnalis". Poster lainnya berisi pesan tentang "Intimidasi Jurnalis Langgar UU Pers", "Jurnalis Bukan Musuh", "Stop Intimidasi Jurnalis", "Halangi Jurnalis Khianati Demokrasi", "Stop Perintangan Terhadap Jurnalis" dan "Tim Keamanan Wali Kota Medan Harus Belajar UUPerss".
 
Wartawan dari berbagai media di Sumatera Utara (Sumut) mengharapkan aksi tersebut dapat menyadarkan wali kota Medan bahwa tindakan perintangan wartawan merupakan kekejaman terhadap demokrasi.
 
Tetapi, sama seperti aksi-aksi sebelumnya, Bobby Nasution menemui para pendemo. Pendemo berharap Wali Kota Medan mengevaluasi sistem pengamanan di sekelilingnya. "Kita menutup mulut menggunakan lakban. Itu sebagai simbol, bahwa kebebasan pers di Kota Medan telah tercoreng dan dibungkam. Beberapa waktu yang lalu, ada satu bentuk pembungkaman, di mana terjadi pengusiran dan intimidasi terhadap dua jurnalis yang sedang menjalankan tugas di Balai Kota. Atas tindakan tim pengamanan itu, kita khawatir kerja-kerja jurnalistik dapat terganggu," kata Koordinator Aksi Daniel Pekuwali.
 
FJM menurut Daniel akan terus melakukan unjuk rasa sampai tuntutan itu terpenuhi. Daniel juga mengajak, seluruh jurnalis untuk sama-sama bersolidaritas mengampanyekan soal dugaan intimidasi dan perintangan.
 
Tuntutan ini juga harusnya menjadi atensi bagi seluruh pejabat publik agar mengingatkan jajarannya supaya tidak menghalang-halangi tugas jurnalis. Apalagi, perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Ada hukuman pidana yang menanti bagi orang atau pun oknum yang melakukan pelanggaran.
 
"Kondisi-kondisi seperti ini tidak bisa kita biarkan. Jangan sampai profesi kita sebagai jurnalis yang selama ini melakukan kritik, malah mendapat perlakuan diskriminatif," katanya.
513