Belawan, Gatra.com- Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) menggagalkan penyeludupan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) dari Malaysia di Perairan Indonesia di kawasan Perairan Muara Sungai, Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Panglima Koarmada I, Laksda TNI A. Rasyid K dalam keterangannya di Lantamal I Belawan, Senin (19/4) penangkapan dua pelaku yang diduga membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi di Perairan Muara Sungai Asahan Sumut tersebut merupakan hasil kerja sama intelijen dan patroli rutin yang dilakukan oleh pangkalan TNIAL di Wilayah Kerja Koarmada I.
Rasyid menyebutkan bahwa penyeludupan narkoba tersebut dilakukan dengan proses pemindahan barang di tengah laut dari Malaysia ke kapal tanpa nama yang dibawa oleh dua warga Indonesia Minggu (18/4).
Petugas gabungan TNI AL menghentikan kapal tanpa nama yang diawaki oleh KH (33) sebagai nakhoda, dan HS (34) sebagai ABK tersebut dan mendapati barang mencurigakan yang dibungkus dalam goni.
Saat proses pemeriksaan, petugas TNI AL melihat ada enam karung berisi 100 bungkus paket kemasan kecil. Kemudian petugas mengamankan kapal dan nahkoda yang ada di dalamnya.
Setelah pemeriksaan lanjutan bekerja sama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kilogram, dan perkiraan 61.378 butir pil ekstasi seberat 18,413 kg, sehingga total beratnya 110,925 kg yang dibungkus kertas koran.
"Petugas gabungan TNI AL mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di Perairan Pulau Jemur Rokan Hilir, Provinsi Riau, oleh kapal nelayan yang akan dibawa masuk ke Kota Tanjungbalai," jelasnya.
Rasyid menuturkan hasil pemeriksaan sementara terhadap dua tersangka menyebutkan bahwa modus tersangka, menjemput Kapal dari Malaysia dan melakukan langsiran dari Kapal tersebut di sekitar Perairan Perbatasan Indonesia dan Malaysia yang selanjutnya paket berusaha diselundupkan ke Tanjung Balai Asahan sesuai rincian yang dikantongi pelaku.
Terhadap dua orang pelaku dengan inisial KH (33) dan HS (34) beserta barang bukti 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92, 512 kg, dan 61.378 butir ekstasi seberat 18,413 kg, serta barang bukti lainnya selanjutnya diserahkan kepada instansi yang berwenang guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku, KH (33) dan HS (34) diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.